Jember
Pemkab Jember Intens Usulkan Gelar Pahlawan Nasional, KH Achmad Siddiq
Implikasi dari pendapat tersebut yaitu terjadinya perubahan konstelasi sosial politik bangsa. Penerimaan masyarakat luas terhadap nilai dan norma Pancasila, serta ekstensi Pancasila dalam pembangunan bangsa ke depan.
Disampaikan pula dasar hukum pengajuan usulan tersebut. Diantaranya UU no 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Perpres no 5 tahun 1964 tentang pemberian penghargaan/tunjangan kepada perintis kebangsaan atau kemerdekaan dan undang-undang lainnya.
Dalam lempiran yang disertakan menunjukkan riwayat pendidikan KH. Achmad Siddiq, yang menempuh pendidikan di Sekolah Rakyat Islam di Jember, kemudian pindah ke Madrasah Salafiyah Pesantren Tebuireng Jombang hingga kelas 6.
“Beliau dijuluki kutu buku (kitab), karena memiliki banyak kitab. Dengan gaya bicara yang sangat khas memikat orang ketika berinteraksi, dan menjadi mitra diskusi dalam perumusan konsep-konsep strategi,” ujar Haidlor.
Tentang karir dan pengabdian KH. Achmad Siddiq, dijelaskan saat berumur 19 tahun telah menjadi koordinator Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) wilayah Jember, Besuki dan Jawa Timur. Juga pernah menjadi Sekpri KH Wahid Hasyim pada saat menjadi menteri agama di jaman Ir Soekarno, serta pernah menjadi anggota DPR RI.
“Kemudian masih banyak lampiran lampiran pendukung pengusulan gelar kepahlawanan KH Achmad Siddiq,” urai Haidlor.
Menanggapi paparan tersebut, Bupai Jember Faida menjelaskan langkah Pemerintah Kabupaten Jember untuk mengawal usulan tersebut.
“Nanti dalam tim ini ada pendampingan akhir tata negara dari Pemkab yang akan dilibatkan, dan akan ada pengawalan,” tutur bupati.
Bupati juga mengungkapkan rasa senangnya. “Saya puas karena tim menerima tantangan bupati. Yang mau diusulkan ini sudah tiada, sebagai penerus kita harus serius menindaklanjuti, ” papar Faida. (yud/oso)