Jember
Pemkab Jember Perbolehkan Warga Shalat Id di Masjid dengan Syarat Prokes Ketat
Memontum Jember – Pemerintah Kabupaten Jember akhirmya perbolehkan warga melakukan Shalat Idul Fitri di masjid maupun lapangan.
Padahal beberapa hari sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Kabupaten Jember masuk dalam kriteria kabupaten kota yang dilarang menggelar Shalat Id. Penyebabnya kota tembakau ini masih dalam Zona Oranye Covid-19.
Beda halnya saat pembahasan SE Gubernur terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah wilayah Kabupaten Jember.
Baca Juga:
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Provinsi Jatim, Sekda Jember Ajak Masyarakat Isi Posisi Strategis
- Foto dan Nama Pjs Bupati Jember Dicatut Pelaku Penipuan
- Hadiri Lomba Cerdas Cermat Ibu Hamil dan Lomba Bayi Sehat, Berikut Pesan Pjs Bupati Jember
Setelah meminta pendapat dengan para ulama, tokoh ormas Islam, Bupati akhirnya memperbolehkan Shalat Id meskipun berada di wilayah Zona Oranye.
Namun demikian tetap dibatasi kapasitas jamaah yang boleh Shalat tidak lebih dari 15 persen dari jumlah kapasitas masjid.
Informasi itu disampaikan langsung Bupati Jember, Hendy Siswanto, usai melakukan rapat pembahasan soal pelaksanaan Shalat Id bersama para ulama, MUI Jember, Pengurus PCNU, Pengurus PD Muhammadiyah, dan sejumlah ormas Islam di Pendapa Wahyawibawagraha, Senin (10/05).
Diketahui terkait kebijakan bisa melaksanakan Shalat id meskipun berada di wilayah Zona Oranye ini. Sama dengan keterangan isi dalam Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah Pandemi Covid-19.
“Untuk masjid-masjid yang zona oranye (di Jember) bisa melaksanakan Shalat Id dengan kapasitas maksimal jemaah 15 persen,” kata Hendy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai rapat.
Namun demikian secara teknis nantinya, kata Hendy, para jemaah dan takmir masjid tetap harus melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan.
“Para jemaah salat untuk diukur suhu tubuhnya, kemudian jumlah jemaah dibatasi itu, jaga jarak antar jemaah dan diatur safnya,” kata Hendy.
Terkait pelaksanaan Salat Id ini, nantinya para PNS yang ada di lingkungan Pemkab Jember. Untuk ikut mensosialisasikan informasi soal aturan dan penerapan prokes dalam pelaksanaan Salat Id ini.
“Seluruh PNS yang ada 17 ribu orang di Kabupaten Jember itu, untuk membantu sosialisasikan ini. Sehingga akan menjadi jelas dan masyarakat tidak lagi resah,” katanya.
Pantauan dalam rapat pembahasan itu, diketahui para ulama sempat berargumen soal pelaksanaan Salat Id tersebut. Karena Adanya perbedaan soal zonasi wilayah yang diizinkan untuk menggelar Salat Id secara berjamaah di Masjid. Yang berbeda dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. (ed2)