Jember
Pemkab Jember Sosialisasikan Perda tentang Pendidikan Gratis dan Pelestarian Cagar Budaya
Memontum Jember — Wakil Bupati KH Muqit Arif didampingi Asisten I Hadi Mulyono, Kabag Hukum Ratno Cahyadi SH, membuka sosialisasi perda tentang pendidikan gratis dan pelestarian cagar budaya, bertempat di Aula Dinas Pendidikan Jl Dr Subandi Kecamatan Patrang Jember, Rabu (15/11/2017) pagi. Ini untuk menunjang keberhasilan pendidikan dan melakukan kegiatan sosialisasi perda terkait pendidikan gratis dan pelestarian cagar budaya.
Agenda yang melibatkan beberapa pihak terkait tersebut, diharapkan mampu menjadi acuan bagi masyarakat. Agar bisa tersosialisasikan tentang Perda Pendidikan Gratis nomer 65 tahun 2016 dan Perda tentang Pelestarian Cagar Budaya nomer 5 tahun 2016, maka disampaikan beberapa hal terkait perlunya pemahaman kepada masyarakat akan payung hukum tersebut.
“Kita perlu memberi pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya sosialisasi hukum sebagai pijakan dalam menjalankan segala hal dalam kehidupan sehari-hari. Hukum memiliki posisi yang sangat penting baik secara personal maupun kelembagaan,” ungkapnya.
Sebab dalam persoalan hukum tanpa terkecuali, semua masyarakat dianggap paham hukum. Namun kenyataanya tidak semua orang mengerti akan hukum. Salah satu yang menyababkan persoalan ini adalah masalah akses informasi tentang hukum kepada masyarakat yang terbatas. Sehingga banyak masyarakat yang sering mengabaikan persoalan hukum termasuk dalam hal landasan payung hukum yang mendasari setiap kegiatan.
Lebih lanjut menurut wabup, sosialisasi kali ini sebagai kepedulian Pemkab Jember dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Harapannya agar dapat disosialisasikan kepada masyarakat sebagai upaya pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya payung hukum termasuk masalah pendidikan gratis dan pelestarian cagar budaya. (cw3/yan)