Lamongan
Pemkab Lamongan dan DPRD Saling Dukung dalam Usulan Raperda
Memontum Lamongan – Rapat paripurna hari kedua dalam rangka penyampaian Pendapat Bupati Atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan dan Pandangan Umum Fraksi Atas dua Raperda Usulan Pemerintah Daerah, digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, yang dihadiri langsung Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, Senin (28/11/2022) tadi.
Disampaikan masing-masing juru bicara tujuh fraksi di DPRD Lamongan, semuanya menyambut baik dan memberi dukungan atas langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lamongan, dalam mengusulkan dua Raperda yakni Penyelenggaraan Parkir, juga Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Meski terdapat beberapa catatan dan hal yang harus dipertimbangkan untuk menyempurnakan kedua Raperda tersebut.
Seperti disampaikan Jubir Fraksi Demokrat, Moch Arif Ansori, yang mengapresiasi langkah Pemkab Lamongan dalam penataan penyelenggaraan parkir sebagai bentuk pelaksanaan kerja keras yang dilaksanakan dalam menata dan menertibkan aturan yang ada di Lamongan.
Hal senada juga diungkapkan Jubir Fraksi PKB, Kasdono, dimana pihaknya berpendapat bahwa urgensi dalam raperda tentang penyelenggaraan parkir tidak boleh ditunda lagi dengan tujuan utama meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Meski tidak dapat dipungkiri bahwa setiap kebijakan memiliki dampak, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
Fraksi PDI-Perjuangan melalui Jubirnya, Sholihin, memberikan saran agar capaian penyelenggaraan layanan parkir harus berorientasi pada peningkatan pelayanan parkir tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD semata.
Baca juga :
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Sementara itu, atas usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Fraksi PAN, meminta Pemkab untuk memperkuat peran dan fungsi satpol PP sebagai garda terdepan dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Lamongan. Pun demikian, dengan Fraksi PNRI, Gerindra dan Golkar yang menyambut baik dan mendukung penuh raperda ini.
“Fraksi Golkar memandang sudah cukup lengkap dan komplek isi yang tertuang dalam raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Kami meminta kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan persuasif sehingga tidak ada gejolak baru di tengah-tengan masyarakat,” kata Juru Bicara Fraksi Golkar, Nurul Huda.
Usai mendengarkan berbagai saran dan masukan dari tujuh fraksi, Bupati Lamongan menyampaikan pendapatnya atas 3 Raperda inisiatif DPRD. Meliputi, Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, dan Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum yang dinilai Bupati Yuhronur sangatlah diperlukan.
“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lamongan, saya mendukung dan mendorong penerapan konsep pembangunan ketahanan keluarga di semua kegiatan pembangunan yang sasarannya untuk keluarga. Demikian pula dengan Raperda tentang pemberian nama jalan dan sarana umum, saya mengapresiasi Raperda ini dengan tujuan memelihara dan melestarikan nilai-nilai sejarah agar mudah diingat dan sebagai wujud kebanggaan masyarakat dan dapat menjadi inspirasi dalam membangun Kabupaten Lamongan,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi Raperda penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, Bupati Yuhronur menyampaikan sarannya agar selaras dengan azas-azas yang menitik beratkan pada hal kemajemukan, kesetaraan, kebangsaan, keadilan dan kemanusiaan. Oleh karena itu, penetapan azas penyelenggaraan toleransi sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 perlu disempurnakan. (zen/sit)