Pamekasan
Pemkab Pamekasan Kembali Raih Predikat WTP dari BPK RI
Memontum Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan selama delapan kali berurutan kembali mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pamekasan, Tahun 2021, Rabu (18/05/2022).
Diketahui, pada tahun 2011 Pemkab Pamekasan meraih opini yang sama, yakni WTP. Hanya saja pada tahun 2012, dan tahun 2013 meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP). Dan sejak 2014 sampai 2021 ini, Pemkab Pamekasan kembali mendapat WTP sebanyak delapan kali beruntun
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
“Terima kasih kepada BPK Jawa Timur, atas penghargaan ini dan tentunya tidak lepas dari kerja keras seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan. Termasuk, dukungan dan doa dari para alim ulama, tokoh masyarakat dan masyarakat Pamekasan secara umum,” kata Bupati Pamekasan, Badrut Tamam, seusai menerima penghargaan dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Kantor BPK Jawa Timur.
“Predikat WTP, ini menandakan bahwa laporan keuangan yang telah disajikan secara wajar dalam semua hal secara material. Mulai dari posisi keuangan atau neraca, hasil usaha atau laporan realisasi anggaran dan laporan arus kas. Artinya semuanya telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di pemerintahan,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengingatkan, agar semua stakeholder dan jajaran Pemkab Pamekasan, agar selalu berkomitmen menjadikan pemerintahan yang bersih, melayani, cepat dan inovatif. (azm/sit)