Sidoarjo

Pemkab Tetap Ajukan RAPBD 2019, Pakar Hukum Anggap Moratorium Tidak Mengikat

Diterbitkan

-

KONSEP - Konsep pembangunan Gedung Terpadu 17 lantai ini yang menjadi perdebatan antara ekskutif (Pemkab) dan legislatif (DPRD) Sidoarjo hingga memperlambat terselesaikannya KUA PPAS Tahun 2019.

Memontum Sidoarjo—– – Rencana program pembangunan Gedung Terpadu 17 lantai dan pembangunan RSUD barat (Krian) masih menjadi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun 2019 paling krusial. Hingga kini, masih terus diperdebatkan antara eksekutif (Pemkab) dan legislatif (DPRD) Sidoarjo dalam mengupas dua program itu. Salah satunya soal adanya moratorium pembangunan gedung pemerintah.

Polemik dalam memaknai surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S/841/MK/.02/2014 tentang Penundaan atau Moratorium Pembangunan Gedung Kementrian atau Lembaga ini dikupas Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Narotama Surabaya, Dr Rusdianto Sesung, SH, MH. Menurutnya, surat Menkeu ini ditujukan untuk pembangunan gedung pemerintahan pusat. Baginya, surat Menkeu ini merupakan wujud keberpihakan pemerintahan yang sifatnya bukan memaksa.

“Karena sifatnya bukan memaksa dan bukan keharusan (mengikat), maka tidak bisa dijadikan landasan untuk menolak rencana pembangunan gedung terpadu di Sidoarjo,” terang Rusdiyanto kepada Memo X, Minggu (16/09/2018) melalui ponselnya.

Lebih jauh Rusdianto menguraikan selain surat itu bersifat tidak memaksa, berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, kebijakan moratorium itu juga bisa diabaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh kementrian lain dan atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah propinsi.

Advertisement

“Misalnya, kalau Menteri PUPR atau Gubernur Jatim mengeluarkan surat memperbolehkan pembangunam gedung terpadu, maka Bupati sebagai bawahan Gubernur yang merupakan wakil pemerintah pusat, bisa merealisasikannya,” tegasnya.

Sementara terlepas pembahasan KUA PPAS Tahun 2019 berlangsung lama atau tidak, berdasarkan penjadwalan dan tahapan anggaran, eksekutif tetap mengajukan RAPBD Tahun 2019 ke DPRD dalam waktu dekat.

Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin berharap agar pembahasan tentang anggaran harus sesuai dan tepat waktu, sehingga program pembangunan tidak akan tersendat dan masyarakat bisa menikmati hasil pembangunan. Bagi Cak Nur apa pun kondisi pembahasan anggaran, kepentingan masyarakat harus tetap diprioritaskan.

“Jangan sampai pembangunan tersendat dan merugikan masyarakat. Apa pun pembahasannya, saya sudah menandatangani RAPBD Tahun 2019 untuk segera diajukan ke DPRD Sidoarjo. Ini demi keteraturan mekanisme penganggaran,” ungkapnya.

Advertisement

Sementara Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan DPRD Sidoarjo, Hadi Subiyanto tetap menolak rencana pembangunan gedung terpadu itu. Alasannya adanya dasar moratorium dari kementerian itu.

“Kecuali kalau moratorium dicabut. Silahkan membangun gedung terpadu. Membangun RSUD Barat dengan skema KPBU itu kalau Sidoarjo tidak memiliki anggaran. Kalau anggaran Sidoarjo besar membangun RSUD Barat lebih baik pakai APBD agar tidak terbebani hutang,” tandasnya. (wan/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas