Mojokerto

Pemkab Usulkan 64 Ribu Pelaku UMKM Dapat Bantuan

Diterbitkan

-

Bupati foto bersama para sejumlah warga pemilik UMKM di Kabupaten Mojokerto yang mengajukan bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro

Memontum Mojokerto – Jumlah warga pemilik usaha kecil mikro menengah (UMKM) di Kabupaten Mojokerto yang mengajukan bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro (BPUM), tercatat masih sedikit dari jumlah yang ditargetkan.

Bupati Mojokerto Pungkasiadi, menilik langsung proses pendaftarannya di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto.

“Kita usulnya 64 ribu UMKM, saya pantau siang ini, masih sekitar 3.500 yang daftar. Saya titip ke panjenengan yang sudah daftar, mohon dibantu infokan ke teman-taman dan keluarga yang mungkin belum tahu. Nominal bantuannya adalah Rp 2,4 juta per UMKM, ini untuk pemulihan ekonomi kita. Monggo dipenuhi semua syarat-syaratnya dulu secara lengkap,” kata Bupati.

Adapun syarat-syarat dasar yang wajib dipenuhi antara lain memiliki KTP/No. NIK setempat, pelaku usaha mikro/ultra mikro belum pernah mengakses pembiayaan/kredit bank, memiliki kegiatan usaha mandiri, rekening tabungan per Juni 2020 kurang dari Rp 2 juta, bukan ASN/TNI/Polri/Pegawai BUMN maupun BUMD, melampirkan Surat Keterangan Usaha/Domisili Usaha (SKU/SKDU) dari kades setempat, juga memiliki nomor hp aktif yang bisa dihubungi. (mrg/mzm)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas