Kota Batu
Pemkot Batu Bentuk Garda Wasling dan Gelar Kesenian di Sungai
Wujudkan Bebas Sampah 2 Tahun ke Depan
Memontum Batu — Pemkot Batu bentuk gerakan daerah Pengawas lingkungan (Garda Wasling) demi mencapai impian menjadi kota bebas sampah di tahun 2020 mendatang. Saat ini garda wasling masih dalam tahap proses perencanaan pembentukan. Kedepan melalui garda wasling, pembuang sampah sembarangan di Batu akan dikenai sanksi denda Rp 500 ribu.
Tujuan dibentuk garda, jelas Arief As Shidiq Kadis Lingkungan Hidup Kota Batu sebagai upaya membantu masalah sampah yang terus menjadi hantu di Batu. Dari garda wasling nanti, jika menjumpai masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan diberikan sanksi dan teguran keras.
” Petugas nanti melibatkan warga di desa Kota Batu. Ada 4 orang tiap desa, total ada 75 orang untuk angkatan pertama. Kita harus melibatkan orang sekitar alasannya warga sekitar lebih tau kondisi wilayahnya. Mulai kultur masyarakat hingga kondisi tempat tinggal, ” ungkap Arief, Minggu (25/2/2018).
Materi SOP dan pembekalan petugas garda akan dilatih oleh Kapolres Batu, Dandim, DLH, dll supaya petugas tidak asal-asalan serta tak tepat sasaran untuk menertibkan warga yang nakal dalam membuang sampah.
” Kami tekankan nanti ketegasan menjadi prioritas tanpa tebang pilih dan tendensi. Sebab Kota Batu adalah kota wisata harus terjaga keasrian dan kebersihannya, ” tambah dia.
Selain pembentukan garda wasling, pembinaan dan pembentukan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan menjadi hal utama. Seperti digelarnya Tasyakuran Budaya Resik Kalen dalam peringati Hari Sampah 2018 Sabtu kemarin, (24/2/2018) di Sungai Kali Lanang Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji.
Disamping menunjukkan beberapa tarian sebagai wujud meminta keberkahan kepada sang pencipta, acara Sabtu kemarin, kata Arief, juga diisi dengan menaburkan bibit ikan di sungai oleh Ketua PKK Kota Batu Wibi Santoso, Kepala Desa Pandanrejo Abdul Manan, Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto, Ketua DPRD Cahyo Edi Purnomo dll.