Kota Malang

Pemkot Malang Bakal Berlakukan Pembatasan Kendaraan Besar Melintas di Jalan Ranugrati

Diterbitkan

-

JALAN: Kondisi tangkapan layar terkini Jalan Ranugrati, setelah dilakukan perbaikan. (ist)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang berencana akan membatasi kendaraan besar yang melintas di Jalan Ranugrati, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang. Hal itu dilakukan, karena munculnya beberapa peristiwa seperti kerusakan pipa hingga membuat aspal ambles, yang disinyalir akibat dari beban kendaraan melebihi kapasitas jalan.

Bahkan, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, dapat segera menerapkan langkah-langkah pembatasan kendaraan yang sesuai dengan ketentuan kelas jalan. “Saya sudah minta ke Pak Kadishub untuk diberlakukan pembatasan dan nanti akan dibantu dengan Satlantas Polresta. Saya minta mulai diketati lagi pembatasan terkait kendaraan dengan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan,” ujar Wahyu, ditemui usai meninjau jalan ambles di perempatan Ranugrati, Jumat (19/04/2024) tadi.

Apalagi di dalam Pasal 19 ayat 2, UU Nomor 22 Tahun 2009, telah tertuang mengenai kriteria kelas-kelas jalan yang dibagi menjadi empat kelas, yakni mulai dari Kelas I, II, III dan Khusus. Untuk di Kawasan Jalan Ranugrati sendiri, merupakan jalan kelas II yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dengan muatan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter dan muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah 10 ton.

Baca juga :

Advertisement

“Frekuensi jalan kendaraan yang melewati sini sangat tinggi sekali. Jalan ini seharusnya di lewati kendaraan kelas II, tapi di lewati oleh kelas III. Maka dari itu mempengaruhi kekuatan jalan, sehingga menjadi ambles seperti ini,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.

Kemudian, ditambahkan Jaya jika selain Jalan Ranugrati, Jalan Ki Ageng Gribig dan Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang juga banyak dilintasi oleh kendaraan besar. Apalagi beberapa kendaraan tersebut banyak yang menuju atau keluar dari Exit Tol Madyopuro.

“Di Jalan Ki Ageng Gribig dan Mayjen Sungkono itu kelas Jalan untuk kelas II tapi dilewati oleh kendaraan Kelas III. Nah hal ini pula berakibat pada Jalan Ranugrati, kemudian juga di Jalan Sulfat, sehingga mempengaruhi nilai perawatan jalannya, usia bangunan jalannya juga semakin pendek,” tegasnya.

Akibat peristiwa tersebut, menurutnya perlu dilakukan koordinasi antara berbagai pihak terkait, termasuk Forum Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, juga diperlukan koordinasi bersama dengan Dishub Provinsi Jawa Timur, untuk mencari solusi yang tepat guna mengatasi masalah tersebut. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas