Kota Malang
Pemkot Malang Perkuat Komitmen Layanan Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, terus berkomitmen meningkatkan layanan inklusif bagi penyandang disabilitas. Apalagi di Kota Malang sendiri, ada sebanyak 15 ribu penyandang disabilitas.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, ada sekitar tujuh ribu orang yang terlantar atau berada di luar panti. Itu menjadi prioritas Pemkot Malang untuk memberikan bantuan.
“Khusus yang berada di luar panti, kami akan memberikan perhatian lebih melalui kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Sosial. Jika tidak ada bantuan dari kementerian, kami akan mengajukan ke provinsi atau menyalurkan bantuan langsung dari Pemkot,” jelas Donny, Jumat (06/12/2024) tadi.
Tidak hanya itu, menurutnya juga penting mewujudkan Kota Malang yang inklusif dan ramah disabilitas di berbagai sektor. Mulai dari perkantoran hingga area publik, seperti tempat perdagangan dan alun-alun. Ini dilakukan, untuk menciptakan kesetaraan dan menghilangkan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
“Kota Malang terus berbenah agar semua fasilitas umum, seperti area parkir dan akses menuju layanan publik, ramah bagi disabilitas. Kami ingin memastikan juga hak-hak mereka terpenuhi, sehingga mereka merasa setara dan dihargai,” tambahnya.
Baca juga :
Donny juga menilai, bahwa Kota Malang telah memiliki fasilitas disabilitas yang lebih baik dibandingkan kota lainnya. Sebab, hampir semua fasilitas pemerintah dan ruang publik telah dilengkapi sarana khusus untuk penyandang disabilitas.
“Saya pikir Kota Malang jauh lebih baik dari kota lainnya. Hampir semua fasilitas umum ada untuk disabilitas,” ucapnya.
Lebih lanjut, sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan, Pemkot Malang tengah memperbaiki Peraturan Daerah (Perda) khusus disabilitas. Perbaikan ini mencakup aspek pemberdayaan ekonomi, seperti mendukung penyandang disabilitas dalam mengembangkan usaha mandiri.
“Kami sedang merevisi Perda untuk memberikan ruang lebih besar bagi disabilitas dalam berwirausaha. Dengan aturan baru ini, kami berharap mereka dapat lebih berkembang secara ekonomi,” lanjutnya.
Di akhir, Donny juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat dalam memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak-haknya. “Kami optimis, dengan sinergi yang baik, Kota Malang akan terus menjadi kota yang inklusif dan ramah bagi semua kalangan,” imbuh Donny. (rsy/sit)










