Hukum & Kriminal
Dua Residivis Lansia Kompak Jambret Nenek-Nenek di Kota Malang

Memontum Kota Malang – Dua pelaku jambret, Sujono (61), warga Dusun Sonosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan Sugeng Wahyudi (56), warga Jalan Puter Tengah, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berhasil dibekuk petugas gabungan Reskrim Polsek Klojen dan Polresta Malang Kota, Jumat (06/12/2024) tadi.
Keduanya adalah Lansia yang telah beraksi Jalan Pulau Sayang, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Rabu (04/12/2024). Korbannya adalah Sri (78), warga setempat. Bahkan saat itu, Sujono selaku eksekutor sempat memukuli Sri dan merampas gelang emas itu seberat 7 gram yang saat itu dikenakan pergelangan tangan Sri.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh, menjelaskan bahwa saat kejadian, kedua pelaku melakukan aksinya dengan mengendarai motor Honda Vario secara berboncengan. “Saat itu yang menjadi eksekutor adalah Sj. Sedangkan SW menunggu di atas motor,” ujarnya dalam rilis, Jumat (06/12/2024) tadi.
Dalam rekaman CCTV, aksi Sujono terbilang sadis, karena dirinya tega melakukan pemukulan terhadap korbannya hingga terjatuh. Bahkan saat itu, langsung merampas gelang emas seharga Rp 7,5 juta yang saat itu dikenakan di tangan kiri korban.
Baca juga :
Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Klojen. Dari hasil penyelidikan, baik melalui rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, petugas gabungan Polsek Klojen dan Polresta Malang Kota berhasil membekuk kedua pelaku saat berada di Jalan Puter pada Jumat pagi. Keduanya ditangkap saat akan kabur ke luar kota. Adapun barang bukti yang diamankan berupa jaket, sejumlah uang sisa hasil penjualan emas, motor Honda Vario, sebagai sarana kejahatan.
Dari keterangan para pelaku, bahwa gelang emas hasil kejahatannya telah dijual seharga Rp 7 juta dan hasilnya telah dibagi. “Gelang emas tersebut, para pelaku menjualnya seharga Rp 7 juta dan hasilnya dibagi. Dari tangan tersangka Sj (Sujono) kami amankan barang bukti uang Rp 2,4 juta dan dari tersangka SW (Sugeng) sebesar Rp 2 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. “Keduanya mengaku baru 2 kali ini melakukan penjambretan. Aksi sebelumnya pada Januari 2024,” imbuh Kompol Sholeh.
Informasinya Sujono adalah seorang residivis kasus penjambretan, sedangkan Sugeng adalah residivis kasus perjuadian. “Benar, keduanya adalah residivis. Kami masih terus melakukan pengembangan,” tambahnya. (gie)












