Kota Malang
Pemkot Malang Segera Tertibkan Toko Modern Dekat Pasar
Memontum Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak main-main dalam menyikapi toko modern “nakal” di Kota Malang. Tahun ini, rencananya Pemkot Malang akan menutup toko modern nakal yang telah berdiri lantaran menyalahi aturan hukum.
Salah satunya adalah didirikan tak jauh dari lokasi pasar. Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang jelas diatur ada batasan zona untuk pendirian toko modern.
“Dalam Perda kita sudah jelas aturannya bahwa toko modern tak boleh berdiri dengan jarak tertentu dari toko ralyat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto belum lama ini.
Ia menuturkan, saat ini sesuai dengan kebijakan Walikota Malang, sudah ada belasan toko modern yang sedang berada dalam pantauan Pemkot Malang.
Belasan toko modern tersebut juga telah beberapa kali dipanggil dan melalui berbagai prosedur. Bahkan beberapa diantaranya juga sudah ada yang dipanggil untuk yang ketiga kalinya.
Wasto juga menyebut, bahwa nantinya akan ada sanksi administratif dari setiap tahapan yang dilakuan. Jika memang tidak memenuhi aturan seperti yang telah ada, maka toko yang bersangkutan memiliki kemungkinan besar ditutup.
“Dilihat sesuai prosedur, sanksi terberatnya adalah ditutup. Tahun ini sepertinya ada yang ditindak tegas,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi menjelaskan, semua toko modern yang teridentifikasi menyalahi aturan telah ditindak. Mulai dari peringatan hingga pemanggilan untuk ke tiga kalinya. Selanjutnya toko modern bersangkutan akan mendapat sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).
“Satpol PP tidak berwenang menutup dan sanksi hanya sampai tipiring. Tapi kami siap menutup sesuai dengan keputusan dan kewenangan Wali Kota Malang,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Regional Manager Corcom PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT), Faruq Asrori mengatakan, pihaknya bersedia jika memang hal itu diberlakukan dan berdasar pada Perda.
“Kalau itu kebijakan walikota kami tidak masalah jika memang harus dilakukan seperti itu. Kalau itu merujuk Perda ya tidak masalah. Tapi ya harus semuanya ditutup,” pungkasnya. (gim)
















