Surabaya

Beli Sabu Urunan, Disimpan di Rak Warung Giras, 3 Kabur, 1 Disidang

Diterbitkan

-

Beli Sabu Urunan, Disimpan di Rak Warung Giras, 3 Kabur, 1 Disidang

Memontum Surabaya — Sidang terdakwa narkoba atas nama Ragil, pemilik warung Giras Pulosari, kembali dilanjutkan. Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri menghadirkan saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan.

Saksi dari Polrestabes Surabaya ini menjelaskan, bahwa penangkapan berdasarkan informasi masyarakat. Bahwa warung tersebut, sering digunakan pesta narkoba. “Setelah diselidiki dan melakukan penggerebekan, kami temukan barang bukti milik terdakwa Ragil dengan berat 0,75 gram,” jelas saksi di persidangan.

“Saya ditangkap pada saat duduk -duduk di depan warung giras. Memang barang bukti tersebut saya taruh di rak lemari,” tutur terdakwa Ragil saat pemeriksaan di persidangan. Terdakwa Ragil mengaku, beli barang haram itu, urunan dengan Gus Sendi sejumlah Rp 500 ribu. Dari pembelian ini, dia mendapat satu poket. Separuh dipakai terdakwa dan sisanya dipakai Gus Sendi dan Andi.

“Saat di tes urin, terdakwa positif. Saat penangkapan tiga orang, saya tidak tahu kalau yang Andi lolos dan tidak ikut ditangkap,” tambah terdakwa Ragil.

Advertisement

Ketika kuasa hukum Fariji menanyakan kepada terdakwa Ragil, apakah dia menyesal, dia menjawab menyesal. “Saya sangat menyesal dengan perbuatan saya,” jelas Ragil. Karena perbuatannya, terdakwa dijerat JPU Sumantri pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rhy/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas