Lumajang
Penambang ‘Nakal’ di Lumajang Bakal Dapat Sanksi Tegas. Benarkah????
Memontum Lumajang – Kabupaten Lumajang Jawa Timur selain dikenal sebagai kota pisang juga dikenal dengan wilayah penambangan pasir. Tak heran, jika setiap harinya kita disuguhi pemandangan lalu lalang kendaraan pengangkut pasir dijalanan Lumajang.
Persoalan demi persoalan pun kerap muncul terkait aktifitas penambangan ini, seperti yang terjadi di area Kawasan Hutan di Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Pronojiwo Petak 4d dan 4e RPH Sumberowo, BKPH Pronojiwo. Diduga ada penambangan ilegal dikawasan tersebut yang dilakukan oleh CV. Ratna Basmalah.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini dari masyarakat setempat CV Ratna Basmalah telah melakukan aktifitas penambangan diluar titik koordinat dari OP yang sudah ditetapkan oleh ESDM Provinsi Jawa Timur. “Itu nambangnya kebawah mas, artinya diluar dari titik koordinatnya”, ujar salah seorang Warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga setempat khawatir jika aktifitas tersebut terus dilakukan maka akan merusak ekosistem alam. UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan. Sepertinya tak mampu membuat ketakutan para pelaku tambang mineral dan batuan bukan logam yang melakukan aktifitas tambangnya di dalam kawasan hutan negara tanpa mengantongi ijin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Disinyalir masih banyak para penambang ‘Nakal’ yang melakukan pelanggaran dan terus menerus meraup keuntungan dari Kawasan Hutan Negara dengan merusak dan membuat alih fungsi hutan negara seenaknya tanpa ada tindakan tegas dari Pihak Penegak hukum dan Instansi terkait.
Asper BKPH Pronojiwo Hendra Gunawan, saat dikonfirmasi via telepon terkait hal tersebut Kamis (22/8/2019). Mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar terkait informasi yang masuk, bahwa CV Ratna Basmalah melakukan aktifitas penambangan diluar titik koordinat OP, namun pihaknya enggan salah langkah untuk bersikap sehingga pihaknya harus berkoordinasi dengan Perum Perhutani KPH Probolinggo untuk meminta data fisik terkait titik koordinat OP CV Ratna Basmalah. “Ini kami masih di KPH Probolinggo untuk meminta data titik koordinat dari OP CV Ratna Basmalah”, terang Hendra Gunawan.
Ia menegaskan, jika nantinya data titik koordinat yang diperoleh dari KPH Probolinggo membenarkan bahwa CV Ratna Basmalah melakukan aktifitas penambangannya diluar dari titik koordinat OP nya, maka pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan penutupan. “Akan kami tutup”, tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Waka KSKPH Perum Perhutani Lumajang, Yus Yaser, pihaknya juga tidak segan melakukan tindakan tegas jika aktifitas dari penambangan yang telah dilakukan oleh CV Ratna Basmalah, merusak kawasan hutan.
“Kami selaku pemangku hutan negara, berkwajiban untuk mengamankan kelestarian hutan, termasuk terhadap para pelaku alih fungsi hutan negara yang tidak melakukannya secara prosedural”, tukas Kepala Perhutani Lumajang ini.
Sementara itu, Ketua BPC Lumajang LSM Laskar Nusantara Decky Agung Setyobudi, SE., Bakal melaporkan terkait hal ini kepada pihak berwajib dan Inspektor Tambang Jatim jika terkait informasi yang dilakukan oleh CV Ratna Basmalah melakukan aktifitas tambang diluar titik koordinat OP.
“Kami juga akan melaporkan kasus ini jika nantinya dari aktifitas tambang CV Ratna Basmalah keluar dari ketentuan yang ada, dengan laporan kami nantinya kami juga berharap agar ada evaluasi ulang atas perijinan yang dimiliki dari CV Ratna Basmalah”, ujar Decky.
‘Perlu diketahui bahwasanya dengan terbitnya IUP, OP bukan berarti bisa melakukan aktifitas penambangan dikawasan hutan sebelum ada rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan(LHK)”, Imbuhnya.
Hingga berita ini dimuat, Didik Al Mashudi selaku atasnama dari ijin CV Ratna Basmalah, belum bisa dikonfirmasi, saat dihubungi via telepon. Begitu juga Ali Surahman selaku penambang. (adi/yan)