Hukum & Kriminal
Pencurian Motor Kedungjajang Direka Ulang
Memontum Lumajang – Disaksikan warga setempat Polres Lumajang menggelar reka ulang aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua bersaudara Rusan dan Rusen, beberapa waktu lalu. Pada reka ulang ini kedua pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk bisa membawa kabur sepeda motor korbannya.
Beruntung pada waktu itu pemilik motor berteriak minta tolong sehingga warga secara beramai-ramai menghakimi kedua pelaku, hingga babak belur.
“Ya beruntung, polisi segera datang kelokasi, sehingga kedua kakak beradik ini berhasil diselamatkan dari amuk massa,” kata Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban, Senin (4/3/2019).
Rekonstruksi dilakukan di TKP Kejadian pencurian motor Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang, Saat itu Ketika berhasil ditangkap oleh warga, keduanya tak berkutik, karena disamping motor yang dicuri masih ditangan dan sebuah kunci T serta celurit masih ada pada kedua tersangka.
Dari hasil penyidikan polisi, Rusan (31) tahun, telah beberapa kali melakukan tindak kejahatan bahkan sudah pernah masuk penjara. Sedangkan Rusen (33) kakaknya, catatan kriminalnya lebih kecil dibandingkan dengan adiknya Rusan.
“Rusan, yang lebih muda sudah beberapa kali masuk penjara karena kasus pencurian ayam dan sapi. Termasuk diantaranya juga pernah masuk penjara karena pernah tertangkap membawa senjata tajam,” ujar Kapolres.
Akibat tindak kejahatan yang dilakukannya, dua kakak beradik asal desa Sumberwringin Kecamatan Klakah ini harus kembali mendekam di balik jeruji besi dengan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4, pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya maksimum 7 tahun.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.” pungkasnya.(adi/yan)