Probolinggo
Tebang Pilih, Penertiban APK Caleg di Kota Probolinggo Belum Merata
Memontum Kota Probolinggo—Operasi penertiban alat peraga kampanye atau APK calon legislatif dan calon presiden/ wakil presiden yang dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan oleh Badan Pengawas Pemilu Kota Probolinggo, rupanya belum menyisir secara keseluruhan. Hal ini seiring ditemukannya beberapa APK yang masih terpampang dititik yang dilarang. Salah satunya ialah Baner caleg yang berada di beberapa pertigaan lampu merah yang ada di semua wilayah kecamatan serta beberapa APK di jalan protokol.
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, keberadaan APK yang melanggar ketentuan seyogyanya ditindak.
Namun begitu, Bawaslu Kota Probolinggo berkilah bahwa tidak ditertibkannya APK tersebut akibat keterbatasan alat yang dimiliki serta minta waktu beberapa hari lagi dalam mengatur waktu yang padat juga akan berkooedinasi dengan dinas terkait.
“Soal beberapa APK yang terpasang, bisa kita turunkan karena keterbatasan alat yang dimiliki oleh Satpol PP, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan PUPR untuk menurunkannya tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Azam Fikri. Kamis (3/1/2019).
Dia mengatakan bahwa operasi penertiban bakal dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, terutama dalam menertibkan APK yang mekanisme pencopotannya harus melibatkan instansi terkait.
“Kita akan surati dulu ke dinas terkait,” katanya.
Untuk diketahui bahwa dalam operasi penertiban ini, Bawaslu didampingi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo dan seluruh Panwascam di masing-masing wilayah.
Dari hasil sweeping tersebut, Bawaslu berhasil mengamankan rata-rata 200 APK di setiap kecamatan yang dipasang di jalan protokol, pohon dan tiang listrik serta bentuk yang tidak sesuai Peraturan KPU.
“Rata-rata alat peraga yang ditertibkan sekitar 200 APK perkecamatan,” kata Azam.(geo/yan)