Kota Malang
Penetapan Anggota DPRD Periode 2024-2029 Terhambat Sengketa Suara, Ini Kata Ketua KPU Kota Malang
Memontum Kota Malang – 45 Anggota DPRD Kota Malang Periode 2024-2029 hingga saat ini masih belum ditetapkan. Itu karena, masih terganjal sengketa suara oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, menyampaikan bahwa proses pengajuan tersebut saat ini masih di pengadilan dan telah memasuki tahap akhir. Sehingga, nantinya pada 21-22 Mei 2024 mendatang akan dibacakan keputusan dari MK tersebut.
“Kalau proses pemeriksaan alat bukti itu sudah selesai, tinggal menunggu putusan. Tanggapan dari termohon oleh pemohon juga sudah selesai kemarin,” jelas Aminah, Kamis (16/05/2024) tadi.
Dikatakannya, bahwa yang dipermasalahkan dalam sengketa tersebut yakni perolehan suara anggota DPRD Dapil 5 Lowokwaru. Di mana PSI mengklaim bahwa adanya perselisihan suara yang melibatkan partai lain, seperti Nasdem, PDI-Perjuangan dan PKS.
“Ini pengajuan dari PSI saja. Yang dipermasalahkan ya perselisihan hasil suara. Yang mengajukan dari partai peserta Pemilu kemarin,” katanya.
Baca juga :
Lebih lanjut, dikatakannya bahwa apapun putusan MK nanti tentunya akan diikuti. Walaupun harus dilakukan rekap ulang, akan tetap dilaksanakan. Apabila sudah dianggap sesuai dengan prosedur, maka tinggal menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.
“Setelah menerima BRPK itu maksimal 3 hari, KPU harus menetapkan DPRD dan perolehan kursi yang diperoleh masing-masing partai peserta Pemilu. Tujuannya kan kepada KPU RI, kebetulan saja lokusnya di KPU Kota Malang. Sehingga nanti kita menunggu itu, 3 hari dari menerima BRPK,” tuturnya.
Akibatnya, hal tersebut berdampak pada belum ditetapkannya anggota DPRD Kota Malang. Namun, Aminah memastikan bahwa dalam penetapan itu nantinya tidak ada keterlambatan.
“Putusan MK tidak mungkin melewati batas penetapan anggota DPRD yang baru. Putusan terakhir di 10 Juni 2024. Jadi umpamanya BRPK diterima 11 Juni, KPU RI memerintahkan KPU Kota Malang untuk maksimal 3 hari dari itu kita laksanakan penetapannya,” katanya.
Sebagai informasi, dikutip dari laman mkri.id, sidang PHPU Legislatif atas Perkara Nomor 228-01-15-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul, Senin (29/04/2024) lalu.
PSI dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 yang diumumkan pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB untuk pengisian calon anggota DPRD Dapil Kota Malang 5. (rsy/sit)