Jombang

Pengamen Nyambi Edarkan Pil Koplo di Jombang

Diterbitkan

-

Pengamen Nyambi Edarkan Pil Koplo di Jombang

Memontum Jombang — Oky Bagus (26) seorang pengamen ditangkap polisi karena berani menjual obat sediaan farmasi tanpa ijin, jenis pil koplo alias dobel L di wilayah hukum polsek Diwek. Kapolsek Diwek AKP Bambang SB SH menjelaskan, “Seperti biasa kita bersama anggota melakukan patroli rutin. Pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2017 kita sedang keliling. Saat kita berada di Jalan Raya depan SPBU Desa Bandung Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang sekitar jam 16.00 wib mengamankan seorang perempuan yang telah kedapatan membawa Pil dobel L.”

Lanjut orang nomor satu di jajaran kepolisian Kecamatan Diwek ini, “Perempuan tersebut setelah diinterograsi menjelaskan bahwa pil dobel L itu, didapatnya dengan cara membeli dari Oky Bagus Purwanto (26). Berdasarkan keterangan tersebut, sambil mengantongi identitas kita langsung melakukan penyelidikan. Sekitar jam 17.30 berada di Jalan Raya Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang berhasil menangkap terlapor.”

Setelah dilakukan penggeledahan kepada pelaku kita menemukan barang bukti berupa pil koplo dobel L, sebanyak 53 (Lima puluh tiga) butir. Serta uang tunai sebesar 10.500 rupiah (sepuluh ribu lima ratus rupiah) uang hasil dari penjualan.

Pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Dobel L tanpa ijin maka dijerat Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun Ngapung Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di polsek Diwek, guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut. (wis/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas