Jombang
Berani Jual Pil Koplo di Perak, Kadrak Masuk Bui
Memontum Jombang — Sukirno (28) alias Kadrak ditangkap polisi karena berani mengedarkan sediaan farmasi dengan cara menjual belikan pil double L tanpa ijin diwilayah hukum polsek Perak.
Kapolsek Perak AKP Untung membeberkan, berawal dari informasi masyarakat, Rabu tanggal 6 Desember 2017 jam 19.30 Wib di Jl Raya Dusun Bangle Desa Sukorejo Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, ditangkap Sukirno (28) karena diduga mengedarkan pil koplo dobel L.
Lanjut Kapolsek, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 39 butir Pil Double L yang terbungkus dalam plastik cetik. Sebanyak 323 butir Pil Double L yang terbungkus dengan jumlah 6 bungkus plastik cetik dan satu (1) buah HP Merk Samsung type J1 warna putih.
Karena berani menjualbelikan obat sediaan farmasi tanpa ijin, Pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36/2009 Tentang Kesehatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamatkan di Desa Plosogenuk Kecamatan Perak Kabupaten Jombang dilakukan penahanan guna proses penyelidikan. dan dalam pengembangan adanya pelaku lainnya.pungkasnya. (wis/yan)