Kota Malang
Arek Srigading Lawang Bisnis SS di Kota Malang
Memontum Kota Malang – Ahmad Rudianto alias Picis (24) warga Dusun Krajan, Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Minggu (13/1/2019) siang, mulai menikmati hari-harinya di balik jeruji besi Polres Malang Kota. Sebelumnya, dia ditangkap oleh petugas Reskoba Polres Malang Kota di kawasan Jl A Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Saat ditangkap dia baru saja melakukan transaksi narkoba berupa 1 poket SS (Shabu-Shabu) seberat 0,54 gram. Atas perbuatannya itu, lelaki yang tidak sampai lulus sekolah dasar ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.
Informasi Memontum bahwa malam itu, petugas Reskoba Polres Malang Kota mendapat infirmasi kalau ada transaksi natkoba di Jl A Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sekitar pukul 20.00, petugas tiba di lokasi hingga melihat Picis.
Karena curiga petugas segera mendatangi tempat Picis berdiri. Saat itulah dilakukan pengeledahan hingga petugas menemukan bungkus rokok Gudang Garam yang berisikan SS seberat 0,54 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan ponsel Oppo milik Picis yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.
Karena kedapatan SS tersebut, Picis ganya bisa pasrah saat digelendeng ke Mapolres Malang Kota.
Informasinya petugas berhasil mengamankan pengedarnya namun sampai saat ini masih dalam proses pengembangan.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SH SIK melalui Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat mengatakan bahwa tersangka ditangkap karena kedapatan BB barkotika jenis shabu.
” Tersangka AR kami kenakan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009,” ujar AKP Syamsul. (gie/yan)