Banyuwangi
Pengedar Pasok Pil T-rex ke Genteng dan Singojuruh
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Rohmat Sari, 143 (seratus empat puluh empat) butir obat Dextro terdiri dari 15 (lima belas) klip/tik masing masing isi 9 (sembilan) butir dan 1 (satu) tik isi 8 (delapan) butir, 60 (enam puluh) butir plastik/tik trihexyphenidyl terdiri dari 6 (enam) klip/tik masing masing isi 10 dan 9 butir, Uang tunai Rp. 218.000.- (dua ratus delapan belas ribu rupiah), 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah tas plastik kresek warna hitam, dan 1 (satu) unit HP merk OPO warna hitam Nomor Imei 86349036421034, No. SIM 081231937670.
Usai mengamankan terduga pengedar pil T-rex asal Kecamatan Singojuruh, selang satu hari, tepatnya pada Senin (9/7/2018) pihaknya menuju Kecamatan Genteng. Di kecamatan ini pihaknya mengamankan satu terduga pengedar pil T-rex bernama Anggie Eka Saputra warga Dusun Jenisari, Desa Genteng Kulon, sekitar pukul 20.00 Wib di depan Cafe Madania Desa Genteng Wetan.
“Usai menangkap warga Kecamatan Singojuruh, esok harinya saya bergerak di Kecamatan Genteng. Dan berhasil mengamankan Anggie Eka Saputra di depan Cafe Madania,”kata Kasatnarkoba.
Dari penangkapan di kecamatan Genteng ini, Anggota Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti, 102 (seratus dua ) butir obat Trihexyphenidil terdiri dari 10 (sepuluh) klip/tik isi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) tik / klip berisi 2 (dua) butir, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Menera Filter warna hitam, 1 (satu) buah kaleng bekas tempat rokok Gudang Garam Surya, 2 (dua) lembar plastik klip kecil dan 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam. Dan 10 butir pil T-rex dari sisa dari saksi Ari Prabu.
Tiga tersangka diancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan ketiga tersangka tersebut, langsung di jebloskan di sel tahanan Polres Banyuwangi. (ras/yan)