Banyuwangi

Warga Desa Kumendung Bisnis Sabu, Bonus Masuk Bui

Diterbitkan

-

Warga Desa Kumendung Bisnis Sabu, Bonus Masuk Bui

Memontum Banyuwangi – Upaya memberantas peredaran obat daftar G dan Sabu di wilayah bumi Blambangan gencar melakukan operasi peredaran barang haram tersebut. Hasilnya, aparat Satnarkoba berhasil menciduk Saiful Hukama bin Ridawi warga Dusun Sumberjoyo, Desa Kumendung, Kecamatan Muncar yang kedapatan memiliki 3 (tiga) paket sabu.

Kapolres Banyuwangi, AKBP. Donny Adityawarman melalui Kasatnarkoba, AKP. Indra Najib mengatakan, pada hari Minggu (8/7/2018) sekitar pukul 14.00 Wib pihaknya mengamankan terduga pengedar sabu di Dusun Tembok Tengah, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga paket sabu berat kotor 0.32 gram.

“Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan tiga paket sabu dari tangan terduga,”papar AKP. Indra Najib, Rabu (11/7/2018) siang.

AKP. Indra Najib menghimbau kepada masyarakat Banyuwangi hendaknya menjauhi yang namanya Narkoba, disamping merusak mental, penggunaan sabu ini tidak ada faedahnya sama sekali.

Advertisement

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Banyuwangi, jangan coba-coba mengkonsumsi obat-obatan terlarang. Barang haram ini tidak ada faedahnya sama sekali bahkan sangat merusak tubuh kita,”pintanya.

Akibat perbuatannya, Saiful Hukama melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 UU RI No.35 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

“Tersangka Saiful Halaman kami jebloskan di sel tahanan Polres Banyuwangi, dan barang bukti kami amankan,”katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Saiful Hakama tersebut adalah, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram masing terdiri dari : , 1 (satu) paket berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, 1 (satu) paket berat kotor 0,08 (nol koma nol delapan) gram, 1 (satu) paket berat kotor 0,06 (nol koma enam) gram, 1 (satu) buah potongan pipet kaca, 1 (satu) buah pipa plastik, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Surya Promil Merah, 1 (Satu) buah HP Azuz warna hitam No. Imei 354260089337127, Nomor Sim 085231424632, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario warna merah No. Pol. : P-2310-XS, 1 (satu) buah jaket jeans warna abu-abu dan 1 (satu) lembar potongan kertas warna putih. (ras/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas