Kabupaten Malang
Pengedar Pil Goblok Ngluyur di Terminal dan Jalanan Dampit?

Memontum Malang–Dua pengedar pil goblok alias pil koplo, Selasa (4/12/2018) sore, disergap anggota Reskrim Polsek Turen. Tepatnya, petugas meringkus 2 pengedar sekaligus di depan Kantor DLLAJ Terminal Dampit, Kabupaten Malang.
Dua tersangka, yakni M Arif Syaifur Ridzal (18) dan Ficky Rudianto (26), keduanya mengaku sebagai warga Dusun Sumbertangkep RT21/RW03, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Penangkapan dua tersangka penggedar itu dipimpin Iptu Hari Eko Utomo, MH melalui arahan Kapolsek Turen, Kompol Adi Sunarto. Dari lokasi penangkapan, kedua tersangka dibawa ke ruang penyidikan.
Petugas juga membawa sejumlah barang bukti, berupa 6 (enam) tik yang tiap tik berisi 3 (tiga) butir Pil berlogo ££ atau total pil sebanyak 18 butir, uang tunai Rp 50 ribu, dan sebuah ponsel , Merk Oppo A37 F warna Gold.
“Kami masih kembangkan dan dalami keterangan mereka. Keberhasilan ini berkat penyelidikan dan informasi (laporan–red) dari masyarakat,” ungkap Iptu Hari Eko Utomo MH kepada Memontum.com, Rabu (5/12/2018) sore. (sos)










