Kabupaten Malang

Pengedar Pil Lele Masuk Lapangan Bola

Diterbitkan

-

DITAHAN : Tersangka Soni. (foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang–Peredaran pil lele atau pil koplo atau pil berlogo ££, tidak hanya transaksi di dekat sekolahan, pasar ataupun kuburan, melainkan juga masuk atau sekitar lapangan bola. Seperti hasil penangkapan anggota Reskrim Polsek Turen, Minggu (8/8/2018) malam.

Di sekitar stadion atau lapangan bola Wajak, anggota Reskrim Polsek Turen meringkus tersangka Soni (24) warga Desa Ngadireso RT09/RW02, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Ia ditengarai sebagai pengedar pil koplo.

BB : Barang bukti dari tersangka Eko. (foto Humas Polres Malang)

BB : Barang bukti dari tersangka Soni. (foto Humas Polres Malang)

Malam itu, awalnya, anggota Reskrim Polsek Turen, berpatroli dekat perbatasan Wajak. Ngobrol dengan warga, berbuah informasi. Yakni adanya traksaksi jual beli pil koplo daerah Wajak. Praktis tanggapi informasi tersebut petugas segera meluncur ke lokasi.

Alhasil, petugas mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pengedar pil koplo. Keduanya kakak beradik. Namun, hanya satu yang menjadi penjual pil Lele. Digeledah, ditemukan barang bukti poketan pil koplo.

“Anggota kami geledah dan dapati ada barang bukti plastik berisi pil koplo sebanyak 29 butir. Ada uang hasil penjualan Rp 29 ribu. Hp alat komunikasi transaksi juga kami sita, ” urai Iptu Hari Eko Utomo MH, Kanit Reskrim Polsek Turen kepada Memontum.com.

Advertisement

Selain mengamankan tersangka, Eko menyebut pula telah memintai keterangan seorang saksi. Dari tangan saksi, petugas menyita pil koplo sebanyak 6 butir.”Kami laksanakan penahanan dan pengembangan terhadap kasus tersangka, ” ujar Eko Hari Utomo. (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas