Kabupaten Malang

Sengketa YPI Miftahul Ulum, Pemanggilan Saksi Tergugat Bakal Dikawal Ribuan Warga

Diterbitkan

-

Rahmad Yasin Ketua YPI Miftahul Ulum Bersama Arifin SH, kiasa hukum pengacara Warga. (sur)

Memontum Malang—-Sengketa struktur Kepengurusan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Ulum Desa Urek-Urek Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang masuk tahap penyerahan berkas di PN Kepanjen, Rabu (8/8/2018) kemaren. Itu sebagai tindak lanjut duplik perkara perdata no:97/pdt-G/2018/PN Kepanjen oleh penggugat H Zainuddin beberapa waktu lalu.

Rahmad Yasin (Gus Yasin) pihak tergugat sekaligus Ketua YPI Miftahul Ulum terpilih langsung oleh mssyarakat tahun 2017 lalu memaparkan,penyerahan bukti legalitas yayasan ini berupa surat-surat kepemilikan dan bukti terlampir termasuk SK.Menhunkam.

“Setelah itu berlanjut pemanggilan saksi kedua pihak. Dalam penyampaian keterangan saksi penggugat Kamis (16/8/2018) nanti akan dikawal oleh ribuan warga desa,” ujar Yasin, Rabu (8/8/2018) kemaren. Hal itu terang Yasin, karena warga merasa turut memiliki yayasan yang bergerak dalam.bidang pendidikan ini.

“Kami tidak bisa pridiksi berapa jumlah massa yang bakal datang nanti.Tetapi yang jelas,jumlah itu tak jauh beda dalam penyambutan kedatangan PN ke Desa Urek-Urek beberapa waktu lalu. Lepas dari itu,kami juga akan layangkan surat pemberitahuan kepada aparat Kepolisian,toh itu bukan kehendak pengurus”,tandas Yasin. Ditempat yang sama,Arifin SH,kuasa hukum warga menjelaskan, penyerahan alat bukti oleh kliennya Rabu (8/8/2018) hari ini, berupa surat-surat yayasan.

Advertisement

Hal yang tak kalah penting yang sangat mendukung,terang Arifin yaitu penyerahan alat bukti dari pihak tergugat berupa surat pengunduran diri Zainuddin selaku Ketua KepalaSekolah Madrasah Ibtidaiyah(MI) dan kesepakatan bersana Rahmad Yasin.”Intinya ada tiga poin.Pertama,pengunduran diri setelah penyerahan ijazah tahun pelajaran tahun 2017-2018.

Selanjutnya, juga kesepakatan menyelesaikan permasalahan di yayasan dengan penuh bijak sesuai aturan yang berlaku.Terakhir, kedua belah pihak akan melaksanakan kegiatan formal maupun non formal baik RA maupun MI yang dibuat dikantor Desa Urek-Urek tanggal 16/3/2018 lalu serta disaksikan Kades dan perangkat”,papar Arifin mengakhiri. (sur/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas