Hukum & Kriminal
Pengendara Motor Knalpot Brong Bakal Dapat Sanksi Sosial
Memontum Kota Malang – Para pengendara motor berknalpot brong banyak dikeluhkan masyarakat karena mengganggu kenyamanan. Petugas Lantas Polresta Malang Kota segera melakukan penindakan. Seperti halnya pada Sabtu (28/8), anggota Sat Lantas Polresta Malang Kota melakukan penindakan di kawasan Jl. Bandung, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Tidak sampai satu jam, petugas sudah berhasil mengamankan 13 motor knalpot brong. Agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut, para pengandara motor berknalpot brong mendapat sanksi sosial.
Baca juga:
- Sebagai Warisan Batik Khas Banyuwangi, Motif Batik Gajah Oling Miliki KIK dari Kemenkumham
- Pemkab dan Bea Cukai Malang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Via Kesenian Bantengan
- Fashion Show BBF 2024 Hadirkan Puluhan Desainer Batik Lokal Banyuwangi
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan bahwa para pelanggar ini akan dikenakan sanksi sosial dengan meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang.
“Dari kegiatan ini kami menindak 12 sepeda motor ber knalpot brong. Mereka kemudian kami minta membuat video pernyataan minta maaf kepada masyarakat Kota Malang. Mereka tidak ditilang, namun video permintaan maafnya akan ditayangkan di Instagram dan videotron,” ujar AKP Yoppy.
Para pemilik motor bisa kembali membawa pulang motornya, namun dengan syarat harus mengganti knalpotnya terlebih dahulu ke mode standart.
“Setelah membuat video permintaan maaf, mereka diperbolehkan mengambil sepeda motornya dan melanjutkan perjalanan. Namun dengan syarat, knalpot sepeda motornya harus dikembalikan sesuai standar. Jadi, kami suruh mereka mengganti knalpot di tempat. Tentunya agar tidak mengulangi lagi motor berknalpot brong,” ujar AKP Yoppy.
Pihaknya juga memberikan edukasi bahwa motor berknalpot brong sangat menganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar tidak memakai knalpot brong, karena sangat menanggu kenyamanan masyarakat. Sudah ada pelarangan untuk penggunaan knalpot brong, namun tetap saja ada yang melanggar. Melalui Dikmas Lantas, kami akan terus mengedukasi masyarakat, kemudian bengkel-bengkel dan pihak-pihak terkait. Karena penggunaan knalpot brong, sudah melanggar hukum,” ujar AKP Yoppy. (gie)