Kota Malang
Penggeseran Monumen Tentara Genie Pelajar Tuai Kecaman, DLH Klaim Sesuai Prosedur
Memontum Kota Malang – Penggeseran Monumen Tentara Genie Pelajar (TGP) yang berada di Jalan Semeru Kota Malang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, menuai kecaman Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang. Itu karena, monumen tersebut diyakini sebagai peninggalan yang penuh dengan historis.
Sekretaris TACB, Rakai Hino Galeswangi, menyampaikan jika monumen tersebut bernilai sejarah. Karena pada zaman dahulu atau kala terjadi peperangan, ada nama-nama pahlawan yang telah gugur dan tertulis di dalam monumen tersebut.
“Hubungannya adalah dengan Monumen TGP yang berada di situ. Karena, nama-nama pahlawan yang gugur ada di sana. Menggeser monumen itu, sama saja mengxxxxxxi (sensor, red) kuburan kakeknya sendiri. Itu yang membuat saya emosi,” ujar Rakai, dengan nada tegas saat dihubungi, Selasa (04/07/2023) malam.
Dikatakan Rakai, bahwa dalih dari DLH Kota Malang jika menggeser Monumen TGP, itu karena bukan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dengan alasan belum memenuhi persyaratan usia 50 tahun, itu tidak bersifat kaku. “Apakah usia itu sebagai acuan? Saya bilang tidak, karena bendera Merah Putih yang dijahit Fatmawati untuk pengibaran di Pegangsaan, itu ketika ditetapkan cagar budaya usianya belum 50 tahun. Kenapa bisa ditetapkan? Karena, dia punya nilai penting. Nilai sejarah, pendidikan, patriotisme, kebangsaan dan macam macam. Sehingga, mengalahkan umur 50 tahun tersebut,” jelasnya.
Baca juga :
Selain itu, pihaknya mengaku dibuat kaget dan kecewa lantaran DLH Kota Malang, menyebut sudah mendapatkan izin dari dua perwakilan keturunan para pejuang Monumen TGP. “Saya sebagai sejarawan, bukan sebagai TACB merasa tersinggung. Kok bisa, monumen ini punyanya keturunannya saja. Apakah monumen TGP ini punya hak milik atau sertifikat kepemilikan? Sehingga, bisa jadi acuan untuk memindah,” katanya.
Kemudian, dikatakan jika dinas terkait melakukan penggeseran untuk kemaslahatan masyarakat terkait dengan manuver kendaraan. Terlebih, imbas dari penerapan satu arah pada Kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang.
Untuk saat ini, pihaknya menyarankan agar monumen tersebut tidak dilakukan pergeseran terlebih dahulu. Namun, akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk membahas masalah tersebut. Selain itu, juga menyarankan kepada para keturunan TGP untuk membuat petisi yang sudah ditandatangani.
“Yang jelas, saya menyarankan jangan dipindah dan menyarankan ke keturunan anak-anaknya untuk membuat petisi penolakan, mencabut yang kemarin disetujui dan ditandangani. Karena sudah tahu nilai historisnya dan merawat pentingnya monumen tersebut di masa depan. Nanti saya siap bertanggung jawab,” tegas Rakai.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, menyampaikan jika penggeseran Monumen TGP akan terus belanjut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemkot Malang selama 120 hari kerja atau empat bulan. “Semua pada awalnya sudah membuat kesepakatan bersama DLH. Jadi ada legal formalnya dan bahwasannya memang tidak mempermasalahkan penggeseran yang dimaksud, dengan catatan tidak boleh merubah bentuk monumennya,” imbuh Rahman. (rsy/sit)