Lumajang
Penggusuran PKL PG Jatiroto, Pemerintah Daerah Diharapkan Turun Tangan
Memontum Lumajang – Penggusuran lapak para Pedagang Kaki Lima (PKL) di area PG Jatiroto Lumajang Jawa Timur ditunda, para pedagang diberi tenggang waktu 1 bulan untuk membongkar sendiri lapak tempat mereka menjajakan dagangannya. Para PKL yang umumnya tidak memiliki keahlian khusus itu mengharuskan mereka bertahan dalam suatu kondisi yang memprihatinkan.
Para PKL tidak boleh lagi berjualan di area HGU PG Jatiroto tanpa solusi seperti apa nasib mereka dan tidak ada relokasi, sehingga nantinya mereka harus menjadi pengangguran. Sementara mereka punya keluarga yang harus dinafkahi.
Menurut Divisi Hukum Lanusa Kanupaten Lumajang, Dummy Hidayat SH, pada wartawan memontum.com, Jumat (20/9/2019). Melihat kondisi semacam ini, seharusnya Pemerintah mengambil tindakan berdasarkan atas kepentingan masyarakat atau ditujukan untuk kesejahtraan rakyat. Bila ada penggusuran atas lapak tempat mereka mencari nafkah seharusnya ada sebuah solusi, paling tidak relokasi.
“Pemerintah daerah harus turuntangan melihat kondisi ini, apabila mereka digusur tanpa solusi, bagaimana nasib mereka, padahal lapak tempat berjualan itu adalah satu-satunya tempat mereka mengais rejeki untuk menafkahi keluarganya, apa mereka harus menjadi pengangguran, lalu bagai mana nasib anak istrinya, siapa yang memberi makan”, kata Dummy.
Dari segi ekonomi menurut Dummy, tentunya jelas dapat dilihat bahwa dengan adanya PKL dapat diserap tenaga kerja yang dapat membantu pekerja tersebut dalam mendapatkan penghasilan, dari segi sosial dan ekonomi juga keberadaan PKL menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi sebuah daerah karena sektor informal memiliki karakteristik efisien dan ekonomis.
Hal ini dikarenakan usaha-usaha sektor informal bersifat subsisten dan modal yang digunakan kebanyakan berasal dari usaha sendiri. Walau disisi lain memang PKL sering mengganggu keindahan tata ruang.
“Apabila kita ingin bebas dari PKL maka pemerintah harus memberikan lapangan pekerjaan yang layak dan lebih baik kepada para PKL tersebut atau memberikan alternatif tempat untuk mereka berjualan”, ujarnya.
Masih menurutnya dari sisi Perlindungan Hukum, Pasal 27 ayat (2) UUD 45: Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 13 UU nomor 09/1995 tentang usaha kecil. Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan, dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk, menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi dipasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima, sertalokasi lainnya.
“Ya Kita berharap mudah-mudahan pemerintah daerah bisa memberikan solusi buat saudara-saudara kita para PKL yang menempati lahan HGU PG Jatiroto ini”, pungkasnya. (adi/yan)