Jember
Penipu Rental Mobil Jember, Ditangkap di Sidoarjo
Memontum Jember–Agung Eka Pratama warga pondok Pondok Jeruk Kecamatan Wringinagung Kabupaten Jember di tangkap Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Semboro, Polres Jember.
Agung demikian sapaan akrabnya pria berumur 36 tahun ini ditangkap karena telah telah menggelapkan mobil Toyota avanza, bernopol L-1523-LL Hitam Metalik milik Subchi warga Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Semboro.
Menurut Kapolsek Semboro IPTU Fathur rochman dikonfirmasi memontum.com, Selasa (11/12/2018) pagi, pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Sidoarjo saat hendak menggadaikan Mobil hasil kejahatannya kepada seseorang.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulan Informasi, kita mengetahui keberadaan pelaku,” ujar Mantan Kanit Shabara Tanggul ini, Selasa (11/12/2018).
Fathur menerangkan, modus operandi penggelapan yang dilakukan oleh oelaku awalnya pelaku menyewa mobil korban selama 5 Hari dengan harga Sewanya perhari 200 Ribu Rupiah dengan alasan hendak bepergian ke luar kota.
Namun di hari ke 4 Kendaraan dibawa pelaku korban mencoba menghubungi nomor ponsel pelaku berkali – kali namun tidak aktif, berusaha mencari dirumahnya tidak bertemu, curiga akhirnya korban Melapor ke Mapolsek.
“Atas Perbuatannya Pelaku terancam pasal 378 Subsider 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan barang milik lain, dengan ancaman 4 Tahun penjara,” terangnya.
Lanjut Fathur, Barang bukti yang diamankan petugas selain satu unit kendraaan roda empat Toyota avanza, Tahun 2008 bernopol L – 1523 – LL Warna Hitam Metalik, ada beberapa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari tangan Pelaku.
Di antaranya yakni satu Lembar STNK, bernopol L-1523-LL Atas nama PT.Surya Sudeco, Satu lembar STNK, Nopol : DJ-1573-AV, Atas nama I Ketut Swardika dan dua lembar Plat nomor warna hitam, Nopol : L-1934-VB. (yud/oso)