Banyuwangi
Penjual Arak Maut Banyuwangi Kabur, Dibekuk di Bondowoso
Memontum Banyuwangi — Anggota Reskrim polres Banyuwangi, Rabu (18/4/2018) menerima informasi bahwa salah satu warga meninggal dunia diduga setelah minum minuman keras jenis arak. Salah satu teman, korban tewas setelah minum arak tersebut menerangkan kepada polisi, jika arak tersebut dibeli dari seseorang berinisial MS warga lingkungan Cungking Kelurahan Mojopanggung Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi. Ini disampaikan Kapolres Banyuwangi, AKBP Dony Adityawarman SIK MSI, Sabtu (21/4/2018) di hadapan sejumlah awak media.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota tim Reskrim bergerak ke rumah terduga. Namun saat itu kondisi rumah sudah kosong. “Tersangka sempat lari ke Jember kemudian kembali ke Banyuwangi. Dan pergi lagi, karena takut buruannya berkepanjangan menghilang, tanggal 18 April 2018 sekitar pukul 13.00 wib, tim reskrim berhasil menangkap tersangka di wilayah Bondowoso,” jelas Kapolres Banyuwangi.
Diketahui, tersangka menjual miras kurang lebih selama 3 bulan. Dan dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, didapat beberapa barang bukti yang mendukung.
“Tersangka menjual minuman arak tersebut dengan cara menjual eceran dengan kemasan botol ukuran 600 ml. Selain itu barang bukti yang dapat diamankan berupa, 1 jurigen kosong ukuran 30 Liter, 1 gentong merah, 1 buah gayung, 1 lembar kain penyaring, 1 buah alkohol meter, 23 botol minuman beralkohol berbagai merk, dan 1 botol arak berukuran 600 ml,” lanjut Dony.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 142 UU.RI no 18 tahun 2012 tentang pangan JO pasal 204 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selanjutnya, MS saat dikonfirmasi mengatakan bila dia tidak tahu jika minuman yang dijual menyebabkan korban meninggal.
“Saya tidak mencampur arak yang saya jual. Dari jurigen langsung saya masukkan ke botol plastik untuk dijual eceran. Mungkin pembeli mengoplos minumannya sendiri saat akan diminum. Saya tidak tahu jika arak yang saya jual mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji, usai jumpa pers , menjelaskan, kalau semua barang bukti (BB) arak, yang diduga memakan korban meninggal dan membuat kebutaan mata. Besok Senin BB dibawa ke Polda Jatim untuk di uji lab. Nanti bagaimana hasilnya tunggu minggu depan,” jelasnya. (but/yan)