Banyuwangi

Perantau Cilacap Sikat Mobil di Banyuwangi

Diterbitkan

-

Perantau Cilacap Sikat Mobil di Banyuwangi

Memontum Banyuwangi – Pura-pura beli mobil Honda Jazz, Candra Prasetyawan warga Kramasari, RT 03 RW 04, Dusun Bojong, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap berujung di tahanan Polres Banyuwangi. Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik HZ melalui Kasatreskrim AKP Panji P mengungkapkan ditangkapnya terduga penipuan dan penggelapan ini atas laporan Nurmuklis (44) warga Dusun Sumbergroto RT 05 RW 01, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Dia melaporkan telah ditipu oleh tersangka, dan membawa kabur Mobil Jazz Nopol AD 9378 GM berikut STNKnya.

“Korban melaporkan kasus ini di Polsek Rogojampi, atas dugaan penipuan dan penggelapan,”ungkap AKP Panji P. Kronologinya, lanjut AKP Panji, pada Sabtu, 8 Desember 2018, sekitar pukul 21.30 Wib pelaku bertemu dengan korban yang hendak membeli mobil Jazz milik korban. Setelah melihat kondisi mobil, pelaku bersama dengan korban mencoba mobil tersebut.

“Pertama kali mencoba mobil, korban turut serta,”kata Kasatreskrim Polres Banyuwangi.
Setelah mencoba mobil tersebut, lanjutnya terjadilah tawar menawar harga mobil, dan terjadilah harga kesepakatan sebesar Rp. 184 juta.

“Setelah terjadi kesepakatan harga tersebut, tersangka ingin mencoba lagi dengan alasan menjemput pacarnya,”paparnya.

Advertisement

Namun, kata Kasatreskrim sejak pamitan hendak menjemput pacarnya itu, tersangka tidak ada kembali lagi. Hingga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Rogojampi.

“Setelah terjadi kesepakatan harga, tersangka hendak mencoba mobil tersebut, dengan alasan menjemput pacarnya, namun ditunggu-tunggu tidak ada kembali, hingga tersangka di tangkap ini,”terangnya.

Lebih lanjut AKP Panji mengatakan atas laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak, dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kencong, Kabupaten Jember berikut barang bukti berupa Honda Jazz tipe beserta STNK Nopol AD 9378 GM.

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 184 juta,”tegasnya. Akibat perbuatannya, tersangka di ancam pasal 378/372 KUHP yang ancaman hukumannya dirasakan lima tahun. “Kami masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut ” ungkap AKP Panji P . Kasat Reskrim Polres Banyuwangi. (ras/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas