Blitar

Perbup Tunjangan Dewan Direncanakan Terbit November

Diterbitkan

-

Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah Kabupaten Blitar Khusna Lindarti

Memontum Blitar–Peraturan Daerah (Perda) tantang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar telah ditetapkan. Namun anggota DPRD Kabupaten masih  harus bersabar menunggu pencairan kenaikan tunjangan. Pasalnya peraturan bupati terkait hal itu baru akan terbit November mendatang.

 

Hal itu seperti diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah Kabupaten Blitar Khusna Lindarti.

 

Advertisement

Khusna mengaku dalam waktu dekat Perbup akan segera diselesaikan dan pada awal bulan November nanti diharapkan sudah bisa terbit. Sehingga anggota DPRD sudah bisa menerima tunjangan mereka masing-masing. “Semoga November sudah terbit, karena memang harus ada beberapa tahapan yang harus dilalui dan tidak bisa terburu-buru. Dan memang secara teknis pencairan tunjangan ini memerlukan Perbub,” jelas Khusna kepada wartawan, Rabu  (1/11/2017).

 

Menurutnya  proses pembuatan peraturan Bupati tentang kenaikan  tunjangan angggota DPRD Kabupaten Blitar saat ini masih dalam tahap penyelesaian. Yakni tahap penghitungan besaran tunjangan yang sesuai untuk anggota DPRD dan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.  “Penghitungan besaranya  dilalukan lembaga apraisel profesional independen atau pihak ketiga,” imbuhnya.

 

Advertisement

Sebelumnya, ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan, dia belum bisa bicara banyak soal nilai kenaikan tunjangan dewan karena masih menunggu Perbup yang mengatur seluruh teknis. Termasuk besaran tunjangan yang akan diberikan kepada anggota dewan. Namun yang pasti kata politisi PDI perjuangan itu, besaranya bakal menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

 

“Anggaran ini kan sifatnya alokasi, sehingga besaran yang diberikan harus ada dasarnya berbeda dengan anggaran yang terpasang dengan anggaran yang dibayarkan,” jelas Suwito Saren Satoto.

 

Advertisement

Untuk diketahui tunjangan itu sesuai dengan  PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah dituangkan dalam Perda. PP itu mengatur soal penambahan pemberian tunjangan untuk anggota DPRD. Salah satunya pemberian tunjangan transportasi untuk anggota DPRD. Dengan adanya tunjangan itu, seluruh mobil dinas anggota dewan  yang sifatnya pinjampakaikan dari Pemkab Blitar kepada DPRD  harus ditarik dan dialihfungsikan. (an/jar/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas