Blitar

Perda KTR Kota Blitar Diajukan Tahun 2018

Diterbitkan

-

Kepala Bidang Penanganan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Blitar, Harni Setyorini

Memontum Blitar–Sebagai wujud perhatian Pemerintah Daerah untuk menjaga kesehatan, beberapa Daerah kini sudah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun di Kota Blitar, saat ini sedang menyiapkan beberapa proses untuk membuat kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Bidang Penanganan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Blitar, Harni Setyorini mengatakan, Pemerintah Kota Blitar saat ini belum memiliki kebijakan soal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seperti beberapa wilayah lain yang ada di Indonesia. Kendati demikian, Pemkot Blitar akan segera merealisasikan KTR di 2018 mendatang.

 

“Kita rencanakan tahun depan kebijakan KTR ini sudah bisa diterapkan di Kota Blitar”, kata Harni Setyorini, Senin (23/10/2017).

Advertisement

 

Lebih lanjut Harni Setyorini menjelaskan, untuk saat ini proses menuju Kawasan Tanpa Rokok, masih dalam tahap sosialisasi dan advokasi. Sebelum direalisasikan 2018 mendatang, pihaknya juga akan mengajukan naskah akademik guna mengawal keberadaan Kawasan Tanpa Rokok.

 

“Kita perlu payung hukum. Jadi kita akan mengajukan naskah akademik untuk dibuatkan Perda”, tandas Harni Setyorini.
Harni Setyorini menambahkan, adapun wilayah yang dijadikan Kawasan Tanpa Rokok diantaranya, wilayah pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, tempat belajar mengajar, angkutan umum dan tempat ibadah.

Advertisement

 

Ditegaskan Harni Setyorini, terkait sanksi bagi pelanggar KTR, hal itu masih dalam tahap pembahasan oleh Pemkot Blitar. “Realisasi Kawasan Tanpa Rokok kan dibangun untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya paparan asap rokok”, tegas Harni Setyorini. (fjr/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas