Kota Malang

Perhatikan Kesejahteraan Guru Paud, HIMPAUDI Jatim Apreasiasi Pemkot Malang

Diterbitkan

-

Perhatikan Kesejahteraan Guru Paud, HIMPAUDI Jatim Apreasiasi Pemkot Malang

Memontum Kota Malang – Dalam agama, pendidikan tidak pernah dipilah antara Paud, formal, dan bukan. Pendidikan adalah tugas orang tua dan guru kepada anak-anaknya sejak usia dini hingga remaja. Dalam diri anak usia dini memang belum terlihat potensi secara utuh, namun merekalah anak bangsa yang akan jadi pemimpin bangsa.

“Pendidikan pada dasarnya bukan karena formal dan non formal. Namun pendidikan diberikan oleh guru, dengan mentransfer ilmu untuk masa depan anak bangsa,” ungkap Walikota Malang Sutiaji, saat membuka Seminar Nasional HIMPAUDI Jawa Timur, dengan tema “Kesetaraan Guru Paud, Guru Paud Non Formal Juga Guru” di Graha Cakrawala UM, Raby (13/3/2019).

Walikota Malang, bersama jajaran Dinas Pendidikan dan HIMPAUDI Jatim, mengabadikan peserta guru Paud se-Jatim. (rhd)

Walikota Malang, bersama jajaran Dinas Pendidikan dan HIMPAUDI Jatim, mengabadikan peserta guru Paud se-Jatim. (rhd)

Untuk mengapresiasi peran guru, khususnya guru Paud, Pemkot Malang terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru. Meski perjuangan tersebut butuh waktu. Bahkan upaya Pemkot akan dijadikan referensi bagi daerah lainnya.

“Awalnya Rp 300 ribu, melalui proses panjang, minimal Pemkot sudah membantu Rp 500 ribu, sisanya dari sekolah atau Yayasan bersangkutan. Informasinya, bahkan ada yang sudah UMR hingga Rp 3 juta. Menyadari hal itu, negara baik pusat maupun daerah harus memikirkan kesejahteraan para guru atau pendidik anak bangsa. Sebab mereka telah berjuang maksimal untuk anak-anak bangsa, meski yang diterimanya minimalis,” beber Sutiaji, didampingi Kepala Dinas Pendidikan Dra. Zubaidah, MM.

Terkait pengajuan judicial review UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, oleh HIMPAUDI kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Walikota Malang Sutiaji mendukung agar tuntutan tersebut menang di MK. Sembari menunggu keputusan MK, Pemkot Malang memberikan contoh kebijakan sumbangan Rp 1.000 per hari yang melibatkan para ASN yang digunakan untuk mensejahterakan masyarakat.

Advertisement

 

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas