Kota Malang
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Pemkot Malang Tetapkan Sembilan Cagar Budaya
Memontum Kota Malang – Dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, selain menggelar upacara, juga menetapkan sembilan Cagar Budaya di Kota Malang, Jumat (20/05/2022) tadi.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan bahwa dalam penetapan pemberian penghargaan itu ada yang untuk benda cagar budaya dan ada pula untuk bangunan cagar budaya. “Ada yang benda cagar budaya, kawasan cagar budaya dan bangunan cagar budaya. Itu semuanya tentu berbeda. Misalnya ada kawasan Ijen itu, nah maka bangunannya juga tidak sembarangan,” jelas Wali Kota Sutiaji, Jumat (20/05/2022).
Dengan adanya penetapan sembilan cagar budaya itu, dirinya berharap agar tidak hanya sekedar menetapkan saja. Namun, juga memikirkan untuk insentif dan disinsentif pada bangunan atau benda yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya itu.
Baca juga:
- Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Bakesbangpol Kota Malang Pastikan TPS Pilkada 2024 Aman dari Banjir di Musim Penghujan
- Atasi Lonjakan Harga Sembako Menjelang Pilkada, Pemkot Malang Siapkan Operasi Pasar
- Datangi Kampung Biru, Abah Anton Terima Dukungan untuk Kembali Memimpin Kota Malang
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
“Ketika bangunan tidak boleh diapa-apa kan, apa insentifnya? Bisa saja pembebasan pajak bangunan, contohnya bangunan di kayutangan yang dicoret-coret itu. Ketika Peraturan Daerah (Perda) itu sudah ada maka kita bisa membersihkan, atau mengecat itu,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Suwarjana, menjelaskan bahwa dalam penetapan cagar budaya itu ada beberapa kendala. Seperti, izin yang terkadang tidak diperbolehkan, dengan berbagai alasan.
“Biasanya kita sudah tentukan, lalu izin yang punya, mereka tidak boleh. Dengan berbagai alasan. Ada yang bilang kalau ditentukan sebagai cagar budaya pasti kalau mau merubah atau membangun harus melakukan izin. Tapi yang jelas kami tidak akan mempersulit sepanjang itu sebuah aturan,” jelas Suwarjana
Untuk total aset cagar budaya di Kota Malang yakni ada 78 dalam rentang waktu 2018-2022. Dijelaskan juga, bahwa target per tahun nantinya bisa mencapai 20 aset cagar budaya yang dimiliki. Disamping juga mempertahankan cagar budaya yang lama.
“Saya yakin penambahan ini nantinya ada, karena kami juga mempunyai Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Mudah-mudahan nanti bisa nambah 10 paling tidak. Target per tahunnya ada 20 cagar budaya,” terangnya.
Sebagai informasi, sembilan cagar budaya baru itu, diantaranya ada cagar budaya benda yang terdiri dari, Prasati Widodaren I, Prasasti Widodaren II, Arca Adhi Kuranandin, itu berada di Hotel Tugu Kota Malang. Selain itu juga, Yoni Mertojoyo, dan Kostum busana Dora Puspita. Untuk cagar budaya jenis bangunan yakni, The Shalimar Boutiqe Hotel, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bromo, Sekolah Dasar Kristen Brawijaya, dan Fendy’s Homestay. (hms/cw2/sit)