Blitar

Peringati HUT RI ke 73, Polres Blitar Luncurkan SIM Gratis

Diterbitkan

-

Peringati HUT RI ke 73, Polres Blitar Luncurkan SIM Gratis

Memontum Blitar – Satlantas Polres Blitar meluncurkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru gratis, bagi para pemohon yang lahir pada tanggal 17 Agustus. Hal ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73, juga sebagai upaya Satlantas Polres Blitar untuk menghilangkan praktek percaloan dan meminimalisir pelanggaran lalu lintas.

Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M Ridha melalui Kasat Lantas, AKP Mohammad Amirul Hakim mengatatakan, SIM baru gratis ini diperuntukan khusus bagi pemohon yang lahir pada tanggal 17 Agustus. Namun tentunya pemohon SIM harus memenuhu persyaratan, diantaranya usia harus sudah 17 tahun, mengikuti ujian tulis dan praktek.

“Kami hanya menggratiskan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016,” kata Mohammad Amirul Hakim saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (06/08/2018).

Lebih lanjut Amirul Hakim menyampaikan, SIM baru gratis ini rencananya akan dilaksanakan pada 18 Agustus 2018 mendatang. Dan diprioritaskan bagi warga Blitar, namun jika pemohon dari wilayah Blitar sedikit, bagi pemohon luar daerah akan dilayani.

Advertisement

“SIM baru C, A dan B ini tidak ada kuota dan target. Kami akan melayani warga Blitar khususnya, pada 18 Agustus mendatang mulai pukul 08.00 sampai 12.00,” tandas Amirul Hakim.

Kasat Lantas Polres Blitar mengaku, untuk menghindari praktek percaloan, pihaknya sudah mensosialisasikan melalui pengeras suara, memasang baner himbauan dan menempatkan anggota Provos.

“Kami menghimbau agar para pemohon SIM tidak menggunakan calo yang bisa merugikan para pemohon SIM sendiri,” pungkasnya. (jar/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas