Gresik
Pertahankan Ponsel, Janda Sindujoyo Tewas Dicekik Tetangga
Memontum Gresik— Seorang janda asal Sindujoyo no. 18 Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, tewas setelah lehernya dicekik selama 15 menit oleh tetangganya sendiri. Mar’atus Sholihah (37) tewas di tangan Muh Choirul (37) alias Maman akibat tak bisa bernafas, lantaran dibungkam bantal.
Sebelum menghabisi nyawa korban yang baru 6 bulan bercerai ini, Maman terlebih dahulu menghisap rokok sembari menggenggam ponselnya. Saat itu, pelaku sedang berdiri sekitar 10 meter dari rumah korban. Di tempat itu, pelaku rupanya sedang menghubungi korban yang tinggal sendiri di rumahnya.
Tak lama kemudian, pelaku bertamu ke rumah korban yang sudah berdiri di depan pintu rumahnya. Tanpa basa-basi, pelaku dan korban kemudian masuk ke dalam rumah. Sempat terjadi perbincangan serius diantara keduanya di ruang tamu. Hingga pada akhirnya, pelaku memaksa korban agar menyerahkan ponsel Samsung J2 miliknya.
Namun permintaan itu langsung ditolak oleh korban. Pelaku yang menghendaki ponsel tersebut lalu merampasnya dari tangan korban. Sontak korban pun berontak dan berupaya mengambil lagi ponselnya. Merasa ada perlawanan, pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Di situlah pelaku lalu menghabisi korban.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Gresik, Iptu Suparmin mengatakan, kedatangan tersangka di lokasi kejadian ini terkait rekonstruksi adegan pembunuhan yang menimpa seorang wanita berstatus janda. “Dalam rekonstruksi ini, tersangka diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutur Suparmin.
Dalam adegan rekonstruksi ini, lanjut Suparmin, tersangka memperagakan 13 adegan. Yang mana, dalam adegan kesepuluh korban dicekik oleh pelaku selama 15 menit. “Setelah barangnya tidak diberikan, korban lalu dicekik lehernya oleh pelaku. Jadi motofnya hanya ingin menguasai barangnya,” paparnya.
Ditegaskan, dalam kasus pembunuhan ini tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Dan tambahan pasal 338 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.(gbr/sgg/yan)