Hukum & Kriminal
Pesta Miras, Penjual Nasgor Tusuk Rusuk Pelajar Bantur
Memontum Malang – Rudi Santoso (36) warga Dusun Bekur RT 41/RW 09 Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, masih menginap di rumah tahanan Polsek Bantur. Ia menjadi tersangka penusuk Anak Baru Gede (ABG).
Selasa (26/11/2019) malam, tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Bantur di warung kopi seputaran Desa Sumberejo Gedangan. Ia dibekuk usai menganiaya pelajar di bawah umur berinisial VCA (15) warga Bantur.
Berdasar rilis Humas Polres Malang, Sabtu (23/11/2019) pukul 23.30, tersangka dan korban minum minuman keras depan halaman parkir Alfamart Desa Rejosari Bantur.
Di tengah-tengah pesta miras, tersangka tersinggung omongan korban. Cek cok mulut itu sempat dilerai warga Kalipare namun tersangka justru menuju rombong miliknya.
Ia mengambil pisau dari rombongnya dan menyabetkan ke arah korban. Sabetan itu mengenai rusuk korban. Saat korban terjatuh, sabetan kedua mengenai lutut korban.
Pisau sempat dilemparkan mengenai rolling door Alfamart dan kemudian diamankan seorang warga. Usai menyabetkan pisau, tersangka meninggalkan korban yang kondisi terluka.
Warga yang mengetahui kejadian segera menolong korban. Sempat pula korban dibawa menuju perawatan. Bersamaan, kejadian itu dilaporkan ke Mapolsek Bantur.
Terima laporan korban, petugas menyergap tersangka dan menyita barang bukti pisau milik tersangka. “Kami amankan tersangka dan barang bukti. Korbannya masih di bawah umur,” ungkap Kapolsek Bantur, AKP Nuryono kepada Memontum.com.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 80 Jo Pasal 76 C Undang- Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 351 KUHP. (sos/tim)