Hukum & Kriminal

Tipu Tetangga Berkedok Pinjam Motor, Diamankan Polisi

Diterbitkan

-

Tak berkutik, seorang pria diamankan polisi
Tak berkutik, seorang pria diamankan polisi

Memontum Bangkalan – Anggota Polsek Sukolilo berhasil mengamankan Abdul Rohman (22) warga Dusun Berek Lorong Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang,Bangkalan kemarin (28/11/2019). AR diringkus setelah dilaporkan oleh tetangganya telah meminjam motor dan tidak mengembalikan hingga 15 hari.

Mulanya AR meminjam motor pada tetangganya dan mengaku akan pergi ke Surabaya pada hari kamis lalu (14/11/2019). Ditunggu hingga sore, AR akhirnya datang namun tidak membawa motor yang dipinjamnya tersebut dengan alasan sedang dipinjam oleh temannya di Surabaya.

Korbanpun masih menunggu itikat baik dari AR dan memberi waktu untuk mengembalikan. Namun setelah ditunggu hingga 12 hari, AR tak pernah datang lagi ahirnya membuat korban melapor pada polisi pada senin lalu (25/11/2019).

AR berhasil diringkus saat berada dipinggir jalan over pass jembatan Suramadu di Desa Morkepek Kecamatan Labang,Bangkalan. Saat diringkus ia mengaku bahwa motor tersebut telah dijual kepada salah satu temannya yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Advertisement

“Tersangka mengaku dijual kepada SLH sebesar Rp 5 juta. SLH diduga sebagai makelar, dari hasil penjualan itu tersangka mendapat Rp 4 juta dan SLH Rp 1 juta,” ucap Kasubbag Humas Polres Bangkalan.

Saat ini polisi sedang memburu SLH dan juga motor sebagai barang bukti tindak kejahatan tipu gelap yang dilakukan bersama AR. Akibat perbuatannya ini, AR dituntut Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas