Lamongan
Petugas Gabungan Berikan SP 1 Untuk PKL Pasar Tingkat Lamongan
Memontum Lamongan — Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan serta Polres Lamongan melakukan langkah persuasif dalam penertiban PKL sekitar pasar tingkat di Jl A. Yani Lamongan. Senin (23/4/2018).
Hal itu dilakukan petugas sebagai upaya dalam penertiban dengan harapan PKL lebih memahami dan menyadari akan tindakannya yang menyalahi aturan dalam menempati lahan trotoar untuk berjualan setiap harinya.
“Hari ini kami lakukan langkah persuasif terlebih dahulu dengan langkah memberikan surat teguran peringatan pertama yang diharapkan PKL lebih memahami dan mencegah terjadinya keributan pada saat penertiban dilakukan,” ungkap Bambang Yustiono Kasi Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan.
Lebih lanjut, Bambang berharap dengan diberikannya surat teguran peringatan pertama para PKL bisa segera tidak menempati lagi tempat yang selama ini digunakan dalam berjualan karena disamping sebagai tempat yang memang dilarang untuk berjualan tapi juga membuat kemacetan arus lalu lintas disekitar pasar.
“Silahkan berjualan tapi jangan ditempat yang dilarang seperti ini, coba cari tempat lain yang nyaman dan aman tapi tetap sesuai aturan yang ada,” jelasnya dihadapan para PKL.
Sementara itu ditegaskan Kanit Dikyasa Polres Lamongan Ipda Fatkhur Rahman menjelaskan pihaknya berharap PKL lebih memahami pentingnya keamanan dan kelancaran terutama lalu lintas disekitar lokasi berjualan PKL
“Karena ini merupakan tempat yang dilarang untuk berjualan, maka kami melakukan operasi PKL sebagai upaya untuk penertiban kelancaran arus lalu lintas disekitar pasar,” jelas Ipda Fatkhur Rahman menegaskan.
Tak hanya itu, pada operasi penertiban kali ini petugas hanya memberikan himbauan serta surat teguran peringatan pertama kepada para PKL, yang diharapkan PKL tidak kembali berjualan sebelum nantinya petugas melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan salahkan petugas kalau nanti akan disita gerobaknya, setelah surat pertama, kedua dan ketiga di berikan, dalam waktu 11 hari dari surat teguran pertama ini,” pungkasnya (bis/zen/yan)