Hukum & Kriminal

Pimpinan Ritual Maut Padepokan Tunggal Jati Nusantara Jember Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diterbitkan

-

Pimpinan Ritual Maut Padepokan Tunggal Jati Nusantara Jember Ditetapkan Sebagai Tersangka

Memontum Jember – Pasca melakukan pemeriksaan 1x 24 jam, polisi menyimpulkan pimpinan ritual di Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Minggu (13/02/2022), adalah sebagai sosok yang harus bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa berujung maut itu.

Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nurhasan (35), warga Dusun Botosari, Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan keterangan belasan saksi dan dari hasil penyelidikan pihak kepolisian.

Nurhasan dianggap lalai sehingga menyebabkan 11 nyawa melayang dari kegiatan ritual yang diinisiasi olehnya itu. “Kegiatan itu juga dilakukan di tempat berbahaya, karena terjangkau oleh ombak. Juga tidak dipersiapkan alat-alat perlindungan atau keselamatan oleh panitia atau ketua padepokan. Yakni saudara N sebagai pihak yang menginisiasi dan menyuruh untuk masuk ke dalam air (Laut Pantai Payangan),” kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (16/02/2022).

Dari penetapan tersangka itu, lanjut AKBP Hery, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua unit kendaraan mobil Elf Nopol DK 7526 VF dan mobil Toyota Avanza putih Nopol P 1123 AD. “Sebagai sarana keberangkatan rombongan Kelompok Tunggal Jati menuju Pantai Payangan dan baju-baju para korban dari hasil autopsi,” sebutnya.

Advertisement

Polisi terus melakukan pengembangan. “Juga nantinya akan ditambahkan barang bukti lain. Karena tadi penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah atau Padepokan Tunggal Jati Nusantara (rumah Nurhasan). Barang yang sudah diamankan dan masih dipelajari oleh penyidik,” sambungnya.

Baca juga :

Untuk barang bukti yang diamankan dari rumah Nurhasan, polisi mendapatkan sejumlah kitab-kitab yang digunakan Nurhasan saat melakukan kegiatan pengajian bersama anggotanya. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari kasus ritual maut di Pantai Payangan itu. “Saat ini belum ada tersangka lain, tapi masih kami selidiki lagi. Jika dimungkinkan ada tersangka lain, akan kami sampaikan kemudian,” ujar AKBP Hery.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurhasan akan segera menjalani proses hukum lanjutan. “Dari hasil penyelidikan, penyidik meyakini dari unsur pidananya. Menetapkan saudara N, berkaitan tentang Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” jelas AKBP Hery.

Polisi menetapkan Nurhasan sebagai tersangka, setelah petugas memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti. Juga dibuktikan kuat, karena kelalaianya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Advertisement

“Juga didapatkan fakta bahwa yang menginisiasi adanya ritual di Pantai Payangan adalah saudara N, kemudian dari hasil gelar perkara baik dari penyelidikan naik ke penyidikan. Kemudian terhadap saudara N saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujarnya.

AKBP Hery menjelaskan, pihaknya telah memeriksa saksi terhadap 8 orang yang merupakan anggota dari Kelompok Tunggal Jati Nusantara dan sejumlah saksi dari yang mengikuti kegiatan saat ritual.

“Termasuk juga nanti ditambahkan saksi ahli dari BMKG yang menyatakan saat kejadian memang kondisi ombak di laut selatan atau cuaca saat itu (ritual di Pantai Payangan) tidak baik. Apalagi ditambah ada keterangan saksi, bahwa saudara N dan kelompoknya sudah diperingatkan agar tidak melaksanakan kegiatan. Tapi tetap melaksanakan,” ujarnya. (ark/rio/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas