Hukum & Kriminal

Pj Bupati Sugiat Hadiri Restoratif Justice Sembilan Tersangka di Kejari Jombang

Diterbitkan

-

Memontum Jombang – Pj Bupati Jombang, Sugiat bersama unsur Forkopimda, seperti Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang hingga Ketua Pengadilan Negeri Jombang, menghadiri penyelesaian perkara restoratif justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, Rabu (24/01/2024) tadi.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati menyampaikan bahwa restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan bersama-sama dalam mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Kegiatan restorative justice, bukan hanya menyaksikan hukum yang berjalan, tetapi juga menunjukkan tekad dalam mengembangkan pendekatan keadilan restoratif sebagai bentuk kedewasaan dan peradaban hukum di daerah.

“Saya mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang beserta tim yang telah berkomitmen dan bekerja keras dalam menegakkan keadilan. Sekaligus, menyampaikan pesan penting kepada kita semua, terutama kepada para remaja yang terlibat dalam kasus pengeroyokan atau tawuran. Saya menyadari, bahwa kehidupan remaja seringkali penuh dengan tantangan dan setiap tindakan memiliki dampak yang tidak baik bagi diri sendiri maupun masyarakat sekitar,” kata Pj Bupati.

Baca juga:

Advertisement

Dalam menyelesaikan perkara tersebut, ujarnya, proses keadilan restoratif menjadi pijakan utama prinsip keadilan yang adil, mendamaikan dan memulihkan hubungan sosial. Hal tersebut, dipercaya akan memberikan ruang untuk rekonsiliasi dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.

“Pendekatan berbentuk restorative justice memberikan peluang kepada para tersangka untuk merenung, mengakui kesalahan dan berkomitmen untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang lebih baik,” tambahnya.

Pelepasan rompi tahanan, paparnya, bukan hanya simbol dari penyelesaian hukum. Akan tetapi juga pembuktian bahwa setiap individu memiliki peluang untuk bertaubat, memperbaiki diri serta kembali berkontribusi positif dalam bermasyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Jombang sangat mendukung adanya keadilan restoratif. Kedepannya, kita bisa bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keadilan masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Agus Chandra, menambahkan bahwa restorative justice yang digelar kejaksaan, terkait dengan sembilan tersangka yang telah dilakukan penyelesaian keadilan restoratif melalui jaksa fasilitator, pelaku masyarakat serta kepala desa setempat, untuk melakukan upaya-upaya perdamaian yang pada akhirnya mereka telah berdamai. Hal tersebut, telah disetujui oleh jaksa agung melalui jaksa Pidana Umum (Pidum) untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif.

Advertisement

“Penyelesaian terhadap perkara melalui keadilan restoratif yang pertama dalam rangka memulihkan hak dan yang kedua agar tidak ada unsur balas dendam. Perkara tersebut telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam kejaksaan tahun 2020,” jelasnya.

Perlu diketahui, syarat untuk dilakukannya keadilan restoratif, maksimal mendapat ancaman pidana 5 tahun baru bisa memenuhi syarat dan salah satu syarat untuk dilakukannya pengadilan restoratif, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana. (azl/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas