Hukum & Kriminal
Pj Kades Saobi Polisikan Plt Camat Kangayan Sumenep, Sikapi Dugaan Bawa Kabur Istri
Memontum Sumenep – Tuduhan serius dalam kasus dugaan bawa kabur istri orang membuat Pj Kades Saobi Mohammad Syafii geram. Pasalnya tuduhan yang beredar dalam pemberitaan itu dinilai telah mencoreng nama baik dirinya dan keluarganya.
Tak terima dengan tuduhan itu, Pj Kades Saobi akhirnya angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, Achmad Supyadi, bahwa tuduhan itu telah menyerang kehormatannya sebagai suami orang dan menghangcurkan wibawanya sebagai Pj Kades Saobi.
Baca Juga:
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
- Tingkatkan Promosi dan Kunjungan Wisata Sumenep, Bupati Fauzi Koordinasi dengan Pengelola Destinasi
“Semua tuduhan itu mengandung fitnah atau tidak benar. Sebagai pihak tertuduh (Pj Kades Saobi), kasus ini tentu menyakitkan. Diduga membawa kabur atau lari istri orang masalahnya,” terang kuasa hukum pelapor, Achmad Supyadi, Selasa (25/05) tadi.
Lantaran informasi itu tidak benar atau diduga fitnah, maka kata Supyadi, kliennya yaitu Mohammad Syafii tentu tidak terima. Kliennya minta pendampingan hukum agar kasus itu dibawa ke jalur hukum saja. Lantas dilaporkan ke Polres Sumenep dengan No: LP-B/115/V/RES 1.14/2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep tertanggal 24 Mei 2021.
Tak tanggung-tanggung, pihaknya lantas menyeret sejumlah nama agar diproses hukum untuk dimintai pertanggung jawabannya. Diantaranya Plt Camat Kangayan, BPD, unsur perwakilan mahasiswa, tokoh masyarakat, dan pemuda. “Kami melaporkan ke Polres sumenep, atas pihak-pihak yang telah menyetujui tuduhan kepada Pj Kades Saobi membawa lari Istri orang,” jelasnya.
Supyadi menegaskan, semua yang dikatakan diduga kuat memiliki tendensi tidak baik. “Ini sudah ada tendensi tidak baik kepada Mohammad Syafii sebagai kades Saobi,” katanya.
Dijelaskan, kasus ini langsung mencuat dengan beredarnya isu Pj Kades Saobi yang diduga bawa istri orang. Kasus itu berawal pada Kamis 13 Mei 2021 lalu, saat Mohammad Syafii memberikan pelayanan di Desa Saobi.
Namun, pada pukul 14.00, WIB hari itu juga datang perempuan, Inni Afita, sedang mengadukan problem rumah tangganya. Lalu Afita menyampaikan sepakat untuk bercerai. sehingga Afita meminta Pj Kades Saobi untuk mengantar Afita kepada seorang pengacara di Arjasa yakni, Rusmanto.
Saat mengantarkan Afita, dengan naik perahu dalam perjalanan menuju rumah pengacara di pulau Kangean, Kecamatan Arjasa, ditemani sepupunya Syafii yakni Rulianto. Setelah dijemput Rulianto lalu naik mobil dan yang menyetir Pj Kades sendiri mengantar dan langsung pulang ke rumah Ismanto.
Dengan mencuatnya isu itu beredar, bahkan sampai ada musyawarah di desa, yang dihadiri perwakilan mahasiswa, Tomas, dan pemuda, yang tertuang dalam berita acara kasus PJ Kades Saobi, bahwa dalam berita acara disetujui Plt Camat, sampai berlanjut pelaporan ke Bupati,” jelasnya. Sebelumnya, Pj Kades Kades Saobi, Kecamatan Kangayan, Sumenep diduga membawa kabur istri orang dapat pengawalan serius dari tokoh masyarakat, Tomas, Desa setempat dengan mendatangi Kantor BKPSDM. Sebab erat dugaan pelanggaran moral itu menuntut pemberhentian Mohammad Syafii sebagai Pj Kades. (edo/ed2)