Kabupaten Malang

PKL Bandel Bakal Ditindak, Demi Suksesnya Penilaian Adipura II Kota Kepanjen

Diterbitkan

-

PKL Bandel Bakal Ditindak, Demi Suksesnya Penilaian Adipura II Kota Kepanjen

Memontum Malang — Jajaran Satpol PP Kabupaten Malang bersama Muspika Kepanjen terus melakukan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang setiap hari beraktifitas di sepanjang jalan protokol seputaran jalan Panji (depan RSUD Kanjuruhan) hingga jalan Trunojoyo wilayah setempat. Hal itu dilakukan demi suksesnya penilaian piala Adipura tahap ke -2 kota Kepanjen kedepan. Abai Saleh Camat Kepanjen mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi bersama Satpol PP dan Polres Malang terkait penertiban para PKL tersebut.

“Kita terus melakukan penertiban PKl dan parkir yang menggunakan trotoar di sepanjang jalan A Yani, Panji, Hasanudin dan Trunojoyo,” jelas Abai Saleh, Kamis (11/1/2018) kemarin.

Tambah dia, karena pada titik tersebut merupakan lokasi penilaian, yang bakal dilakukan tim Adipura, maka sepanjang jalur tersebut harus tertib. Juga dijelaskan, penertiban PKL dan Parkir ini terletak dikawasan lokasi perkantoran. Sebelumnya, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan RSUD Kanjuruhan, untuk turut bantu penertiban. Apakah untuk sementara dilakukan penampungan dibelakang RSUD, begitu halnya dengan parkir kendaraan yang ada di senjang RSUD.Meski itu di dalam namun bisa mempengaruhi arus bahkan menjadi catatan tim penilai.

“Kita sudah berkoordinasi dengan RSUD Kanjuruhan yang ditemui oleh Wakil Direktur (Wadir), intinya kami meminta RS memiliki jalan keluar untuk atasi PKL,” urai Abai.

Advertisement

Sementara, Wakil Kepala (Waka) Polres Malang, Kompol Deky Hermansyah, mengatakan bahwa nantinya para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar, seperti di ruas jalan Panji Kecamatan Kepanjen akan ditindak tegas.

Sebelum menindak, lanjut Deky, pihak Polres Malang akan melakukan sosialisasi tentang larangan berjualan di wilayah trotoar melalui Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Malang, namun jika tidak mempan diberi peringatan, maka mereka akan di beri sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kalau sudah kita ingatkan masih bandel juga, akan dikenakan sangsi tipiring (tindak pidana ringan),” pungkasnya.(Sur/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas