Hukum & Kriminal
PN Pamekasan Vonis Terdakwa Pembunuhan Pemuda Batumarmar di Jalan Pegantenan 12 Tahun Penjara
Memontum Pamekasan – Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Haryanto, terdakwa pembunuhan terhadap Abdul Hadi (25), warga asal Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, dalam kejadian Sabtu (29/04/2023) lalu. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban menjadi sasaran pembunuhan secara bersama-sama hingga meninggal dunia di Jalan Raya Pegantenan, Kabupaten Pamekasan. Selain terdakwa, juga ada beberapa pelaku lain yang berstatus masih buron.
Juru Bicara PN Pamekasan, Siful Brow, menyampaikan bahwa terdakwa Haryanto (50) tahun, yang merupakan warga asal dusun Dung Gadung Timur Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, oleh majelis hakim divonis 12 tahun penjara. “Mengenai penjatuhan pidana tadi, sudah dijelaskan bahwa dijatuhi pidana selama 12 tahun penjara,” katanya, Rabu (08/11/2023) tadi.
Ditambahkannya, bahwa amar putusan itu berdasarkan pada hasil musyawarah majelis hakim. Sehingga, Haryanto didakwa terbukti dengan pasal pertama, Pasal 340 subsider 338 atau kedua, Pasal 351 ayat 3 Jo 55.
Baca juga :
“Kalau tadi kita bersama-sama mendengar, bahwa terdakwa ini didakwa dengan pasal pertama, Pasal 340 subsider 338 atau kedua, pasal 351 ayat 3 Jo 55,” jelasnya.
Siful Brow menjelaskan, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Abdul Hadi dengan tindak pidana pembunuhan. Akan tetapi, hasil musyawarah majelis hakim tidak sependapat dan itu merupakan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Keterangan majelis hakim berdasarkan musyawarah dan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum tentang pembunuhan. Tetapi, itu merupakan tindak pembunuhan berencana secara bersama-sama,” jelasnya.
Siful menambahkan, pelaku pembacokan terhadap korban itu terdiri lima orang. Satu orang atas nama Haryanto berhasil ditangkap dan divonis, sementara empat rekannya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku itu lima orang, empatnya lagi masih berstatus DPO,” terangnya. (azm/sit)