Jember
Pol PP Jember Bredel Reklame Tak Berijin
Memontum Jember – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) pemerintah Jember mulai menertipkan se jumlah Reklame yang ada di sepajang jalan A.Yani dan Samanhudi Jumat (26/10/2018). Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Jember M.Syamsu Rijal, SH, MH mengatakan, Penertiban reklame itu karena mereka diduga tidak mengantongi ijin. “Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan memang mereka tidak mengantongi Ijin. ” tegasnya.
Sambung Syamsuri, Ada dua Reklame yang turunkan yakni reklame tetap yang di jalan A.Yani karena perijinannya itu masih dalam proses, ” Pada intinya ijin itu masih belum terbit, tetapi mereka berani memasang, sehingga kita tutup sementara sampai proses perijinannya itu tuntas, karena sifatnya perijinan itu kan harus final,” katanya.
Menurutnya, untuk reklame tetap, atas koordinasi dengan PTSP, kita dimintai penertiban, karena semua updating data ada di perijinan, Maka dari itu atas koordinasi dengan mereka, kita tertibkan dua obyek reklame itu.
Lanjut Syamsuri, yang kedua yakni reklame insidentil yang ada di Jalan Samanhudi, daerah Pasar Tanjung di wilayah Jember Kidul itu sama sekali dari dinas pelayanan terpadu satu pintu tidak tidak mengetahui siapa yang memasang, reklame yang sama sekali tidak ada ijinnya.
“Obyek kedua ini memang bermasalah dan tidak ada ijin sama sekali, namun pada hakekatnya semua tidak ada ijinnya, Cuma yang pertama ada iktikat baik, sudah mengajukan ijin, sedangkan yang kedua sama sekali tidak ada permohonan ijin.” Lanjutnya.
Lebih lanjut Syamsuri mengungkapkan, dirinya akan terus mengawasi dan melakukan penertiban sejumlah reklame yang masih banyak bertebaran di Jember, namun diidalam langkahnya akan terus berkoordinasi dengan OPD teknis karena Satpol PP itu sebenarnya memang penegak Perda dan Perkada, khususnya dalam penindakan.
“Saran Kami kepada OPD teknis, memberikan klausul persyaratan, bahwa selama proses perijinan, tidak boleh memasang, karena pada hakekatnya, sifat dari pada izin itu kan pada Individual, kongkrit, final, kalau sebelum final itu pada dasarnya sama tidak ada ijin, meskipun itu masih didalam proses”, ungkapnya. (yud/yan)