Hukum & Kriminal
Polda Jatim Limpahkan Perkara Kebakaran Bukit Teletubis yang Seret Wedding Organizer Asal Lumajang
Memontum Probolinggo – Polda Jatim melimpahkan berkas perkara kasus kebakaran Bukit Teletubis di kawasan Gunung Bromo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (02/11/2023) kemarin. Selain berkas, juga diserahkan tersangka dan barang bukti perkara. Untuk selanjutnya, tersangka dikirim ke Rutan Kelas IIB Kraksaan.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, mengatakan bahwa terdakwa yang diserahkan yakni Andrie Wibowo (41), warga Kabupaten Lumajang, yang merupakan manajer Wedding Organizer (WO) foto prewedding. Dalam kasus tersebut, Andri dijerat Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Juga Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3,5 miliar,” ujarnya, Jumat (03/11/2023) tadi.
Baca juga:
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Probolinggo menetapkan manajer WO berinisial AW (41) warga Kabupaten Lumajang, atas kasus kebakaran yang disebabkan flare pasangan calon pengantin yang melaksakan foto prewedding di Bukit Savana Teletubbies. Selain tersangka, juga ada lima orang yang terlibat pada saat kebakaran dan masih berstatus sebagai saksi. Kelimanya adalah adalah HP (39), pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita PMP (26), asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang. Kemudian MGG (38), crew prewedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, ET (27), crew prewedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo dan ARVD (34) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Selanjutnya, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Jatim, yang kemudian setelah berkas lengkap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo untuk dilakukan dakwaan dan penuntutan di pengadilan. (nun/pix/gie)