Surabaya
Polda Jatim Ungkap Prostitusi Gay dan Informasi Hoax via Medsos, Pesohor Jadi ‘Konsumen’
Memontum Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, pada Selasa (20/11), berhasil membongkar dua jenis kasus dugaan pemerasan berkedok prostitusi gay dan penyebaran informasi hoax di Media Sosial.
Untuk kasus pertama, Unit 2 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar hasil pengungkapan pemerasan dalam prostitusi sesama jenis. Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusef Gunawan menjelaskan, tersangka bernama Supriyadi alias Andre (29) ditangkap usai korbannya, AR melaporkan kejadian tersebut.
“Yang pertama, terkait penjahatan pemerasan melalui elektronik, melalui media sosial Whatsapp. Dimana pelaku merupakan pekerja seks komersial sesama jenis yang mana korbannya pun juga sesama jenis,” ungkap Akhmad.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan November 2018. Dan kemudian perbuatan antara korban dan pelaku sesama jenis ini di wilayah Surabaya. Diduga, motif tersangka melakukan upaya-upaya pemerasan dengan mengunggah dan mengancam rekaman visual peristiwa perbuatan seks dengan korban.
Diketahui, Andre meminta uang tebusan senilai Rp 700 juta. Dari nilai tersebut sempat dibayar sampai beberapa juta oleh korban.
Atas peristiwa ini, AR selaku korban melakukan upaya pelaporan ke Polda Jatim. Dengan aadanya laporan tersebut, Subdit V Siber Ditreskrimsus menindak-lanjuti untuk melakukan pendalaman dan penelitian.