Surabaya
Polda Jatim Ungkap Prostitusi Gay dan Informasi Hoax via Medsos, Pesohor Jadi ‘Konsumen’

“Dan dalam kurang lebih 2 kali 24 jam kita dapat segera melakukan pengungkapan ini dan menangkap pelakunya,” katanya.
Ia menambahkan, “pelaku dan korban hubungannya sebagai penerima jasa seksual sesama jenis. Untuk nominal pemerasan yang diminta oleh tersangka, mulai dari Rp 700 juta dan meminta kembali Rp 500 juta. Kemudian terakhir korban memberikan sejumlah uang sebesar Rp 5 juta.
Ia menghimbau kepada masyarakat, cerdas untuk mengantisipasi agar perilaku menyimpang ini jangan sampai menyebar ke berbagai wilayah. “Untuk pendalaman korban lain, yang terindentifikasi ada. Artinya tersangka melakukan hal ini dan memberikan jasa layanan seks sesama jenis sudah ke beberapa korban lainnya,” imbuhnya.
Namun dari penulusuran melalui HandPhone tersangka, penyidik melihat ada alamat-alamat dan nama akun yang menarik. Bahkan di antaranya ada kalangan dari publik figure. “Ini masih proses pendalaman,” pungkasnya.
Sedangkan, di lokasi yang serupa, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Daniel Tulak membeberkan kesalahan yang menjerat Wisnu Nugroho (27). Wisnu terancam hukuman 2 tahun penjara akibat menyebarkan informasi bohong atau hoax di media sosial.
“Pada hari ini tepatnya tadi malam kami berhasil mengungkap penjahatan kasus ujaran kebencian atau berita bohong,” ujar Daniel.
















