Blitar
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pengelola Arisan Che Nying-Nying
Memontum Blitar — Dengan didampingi pengacara, EK (27), pengelola arisan Che Nying- Nying (ACN) memenuhi panggilan Satreskrim Polres Blitar Kota, Senin (19/3/2018) sekitar pukul 10.00. EK menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota, secara tertutup hingga sekitar pukul 14.00.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugino mengatakan, hingga saat ini status EK masih sebagai saksi. Materi pemeriksaan terhadap EK juga masih seputar arisan yang dia kelola.
“Untuk sementara terlapor masih kami periksa sebagai saksi”, kata Heri Sugiono, Selasa (20/3/2018). Lebih lanjut Heri menyampaikan, setelah agenda pemeriksaan, polisi akan mencocokan keterangan saksi pelapor dengan keterangan saksi terlapor. Setelah memeriksa terlapor, polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan barang bukti.
“Kami akan kembali melakukan gelar perkara setelah mengumpulkan keterangan dan barang bukti”, jelasnya.
Heri meambahkan, saat ini polisi juga membuka posko pengaduan terkait kasus dugaan penipuan arisan Ce Nying-nying tersebut. Sampai sekarang sudah ada lima peserta arisan yang mendatangi posko pengaduan. Kelima peserta arisan itu belum melapor, melainkan hanya bertanya soal posisi kasus dugaan penipuan arisan yang ditangani polisi.
“Kami minta masyarakat yang merasa menjadi korban arisan silakan melapor ke kami. Untuk sementara yang resmi melapor tujuh orang”, jelas Heri.
Sebelumnya diberitakan, tujuh orang ibu muda melapor ke Satreskrim Polres Blitar Kota. Mereka mengaku tertipi arisan yang diadakan EK (27). Arisan itu diberi nama arisan Che Nying-Nying atau disingkat ACN, dan dipromosikan melalui media sosial Facebook.
Arisan Ce Nying-nying ada tiga jenis. Yakni, arisan uang, arisan sepeda motor, dan terbaru arisan mobil. Ketujuh korban yang melapor, empat orang tertipu arisan mobil, satu orang ikut arisan sepeda motor, dan orang ikut arisan uang. Para korban rata-rata ibu-ibu muda. Nilai kerugian yang dialami ketujuh korban itu mencapai Rp 342 juta. (jar/nay)